Kuasa Hukum Paslon 1 Curigai Adanya Akal-akalan Bawaslu Lampung Yang Memenangkan Arinal-Nunik
“Ada uang ada amplop dan
orang yang bicara kalau ini untuk nomor tiga, tapi katanya yang diberi tidak
ada. Kan ini sudah akal akalan menurut saya, jadi wajar kalau ada orang yang
curiga. Ada apa keputusan bisa seperti ini. Seharusnya para komisioner Bawaslu
paham aturan hukum, teori pembuktian seperti apa dan memahami permasalahannya
sehingga bisa mencerna dan menjawab,” kata Ahmad Handoko Hukum paslon nomor
urut satu M.Ridho Ficardo – Bachtiar Basri, Kamis (19/7).
Lembaga penyelenggara
pemilu ini boleh menolak argument dari paslon nomor urut satu melalui
pertimbangan yuridis yang baik dan benar.
“Masa semua alasannya
karena terlapor tidak ada. Kemudian paslon nomor urut tiga tidak terbukti
melakukan politik uang. Tetapi ada orang yang membagi-bagikan uang untuk paslon
nomor urut tiga. Terus kepentingannya apa orang itu. Masa iya memakai uang
sendiri supaya orang menjadi gubernur, kan tidak masuk akal. Melalui dua alat
bukti sudah cukup untuk membuktikan
suatu peristiwa,” ungkapnya.
Ia mencontohkan teori
pembuktian yang mudah melalui adanya perkara pembunuhan tanpa menghadirkan
pelaku di persidangan. “Masa perkara mau dihentikan, kan bisa juga sidang tanpa
kehadiran terdakwa. Yang terpenting pelaku itu sudah terbukti melakukan
pembunuhan,”ungkapnya.
Oleh karena itu,
semestinya dengan biaya yang kabarnya mencapai Rp 90 miliar, Panwas tidak hanya
duduk dikantor menunggu laporan dari masyarakat, tetapi berkeliling sebagai
bentuk strategi penindakan
mengantisipasi adanya dugaan politik uang. Selain itu, Panwas juga sebenarnya
tidak perlu kembali memanggil pelapor yang sudah menyertakan alat bukti, tetapi
langsung menelusuri laporan itu.
“Masa tidak ada strategi
penindakan yang bagus. Justru orang yang melapor disuruh menghadirkan siapa
orang yang dilaporkan, dan membuktikan laporannya, artinya ini sudah tidak benar. Sebenarnya
orang yang dilaporkan kalau dipanggil
itu tidak datang, berarti dia (terlapor) tidak menggunakan hak untuk membela diri
dan lembaga penyelenggara pemilu ini bisa langsung menetapkan sebagai tersangka,
tapi sayangnya hak itu tidak pernah dilakukan,” ucapnya.