Kuasa Hukum Paslon 1 Curigai Adanya Akal-akalan Bawaslu Lampung Yang Memenangkan Arinal-Nunik

KATALAMPUNG.COM - Ahmad Handoko Kuasa Hukum paslon nomor urut satu M.Ridho Ficardo – Bachtiar Basri mencurigai adanya akal-akalan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung atas putusan sidang yang memenangkan paslon nomor urut tiga Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim.




“Ada uang ada amplop dan orang yang bicara kalau ini untuk nomor tiga, tapi katanya yang diberi tidak ada. Kan ini sudah akal akalan menurut saya, jadi wajar kalau ada orang yang curiga. Ada apa keputusan bisa seperti ini. Seharusnya para komisioner Bawaslu paham aturan hukum, teori pembuktian seperti apa dan memahami permasalahannya sehingga bisa mencerna dan menjawab,” kata Ahmad Handoko Hukum paslon nomor urut satu M.Ridho Ficardo – Bachtiar Basri, Kamis (19/7).

Lembaga penyelenggara pemilu ini boleh menolak argument dari paslon nomor urut satu melalui pertimbangan yuridis yang baik dan benar.

“Masa semua alasannya karena terlapor tidak ada. Kemudian paslon nomor urut tiga tidak terbukti melakukan politik uang. Tetapi ada orang yang membagi-bagikan uang untuk paslon nomor urut tiga. Terus kepentingannya apa orang itu. Masa iya memakai uang sendiri supaya orang menjadi gubernur, kan tidak masuk akal. Melalui dua alat bukti  sudah cukup untuk membuktikan suatu peristiwa,” ungkapnya.

Ia mencontohkan teori pembuktian yang mudah melalui adanya perkara pembunuhan tanpa menghadirkan pelaku di persidangan. “Masa perkara mau dihentikan, kan bisa juga sidang tanpa kehadiran terdakwa. Yang terpenting pelaku itu sudah terbukti melakukan pembunuhan,”ungkapnya.

Oleh karena itu, semestinya dengan biaya yang kabarnya mencapai Rp 90 miliar, Panwas tidak hanya duduk dikantor menunggu laporan dari masyarakat, tetapi berkeliling sebagai bentuk strategi penindakan  mengantisipasi adanya dugaan politik uang. Selain itu, Panwas juga sebenarnya tidak perlu kembali memanggil pelapor yang sudah menyertakan alat bukti, tetapi langsung menelusuri laporan itu.

“Masa tidak ada strategi penindakan yang bagus. Justru orang yang melapor disuruh menghadirkan siapa orang yang dilaporkan, dan membuktikan laporannya,  artinya ini sudah tidak benar. Sebenarnya orang yang dilaporkan  kalau dipanggil itu tidak datang, berarti dia (terlapor) tidak menggunakan hak untuk membela diri dan lembaga penyelenggara pemilu ini bisa langsung menetapkan sebagai tersangka, tapi sayangnya hak itu tidak pernah dilakukan,” ucapnya.
Diberdayakan oleh Blogger.