KRLUPB Kembali Gelar Aksi di Depan Kantor Gakkumdu Lampung

KATALAMPUNG.COM - Ribuan masyarakat yang mengatasnamakan Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) kembali menggelar aksi di depan kantor Gakkumdu Provinsi Lampung pada Kamis (19/7).


KRLUPB Kembali Gelar Aksi di Depan Kantor Gakkumdu Lampung


Aksi ini untuk menunggu sidang putusan dugaan politik uang sekaligus untuk menyuarakan agar para penyelenggara pemilu mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut tiga Arinal Djunaidi - Chusnunia Chalim dan menggelar ulang pilgub 27 Juni 2018 lalu.

"Kehadiran kita disini untuk menegakan kedaulayan rakyat yang sudah dibeli oleh Arinal Djunaidi - Chusnunia Chalim dengan memakai uang SGC, seharusnya kita malu," kata salah satu koordinator aksi, Muslimin, Kamis (19/7).

Gakkumdu telah gagal melaksanakan UU  pemilu dengan anggaran yang dikabarkan mencapai setengah triliun. Karena tidak mampu menghasilkan pemilu yang jujur, adil dan bersih.

"Proses pemilu berjalan tidak baik dan tidak benar sehingga provinsi Lampung berada dalam situasi darurat politik uang,"ujarnya.

Ia menjelaskan, semestinya sidang Gakkumdu didalam ruangan itu sudah selesai, tetapi nyatanya sidang di ulur-ulur sehingga ia menduga, bahwa para penyelenggara pemilu sudah menerima uang dari PT SGC,tetapi kurang banyak.

"Saya sangat mencurigai Bawaslu sudah disuap sejak awal.  Para penyelenggara pemilu dikabarkan telah menemukan uang sekitar Rp 200 miliar yang kabarnya akan dibagikan ke masyarakat,  tetapi tidak ditindaklanjuti, kemana uang itu," ungkapnya

Sementara itu, Salah Satu Perwakilan Masyarakat Pesisir Barat mengatakan bahwa pihaknya telah sepakat meminta lembaga penyelenggara pemilu agar tidak masuk angin untuk membatalkan paslon nomor tiga Arinal Djunaidi - Chusnunia Chalim.

"Kami tidak mau memiliki gubernur sebagai kacung PT SGC yang kemudian masyarakatnya nanti menjadi budak. Maka kami minta keputusannya batalkan," ujarnya.

Selain itu, ia mempertanyakan kinerja dari para pengawas pemilu, baik panwaslu dan Bawaslu dengan adanya temuan dugaan politik yang ada dilaporkan, tetapi tidak ditindaklanjuti dengan alasan belum memiliki alat bukti yang cukup.

"Kalau ada masyarakat yang mengadu, harus ada saksi, barang bukti dan pemberi.  

Apa jadi pekerjaan Bawaslu dan Panwaslu, kenapa tidak mati saja sekalian. Kalau memang tidak mampu, kenapa tidak meminta bantuan dari polisi untuk mengawal tegaknya demokrasi," ucapnya.

Ia berharap Gakkumdu bisa bersikap dengan menegakan UU Pemilu dengan mendiskalifikasi paslon nomor urut tiga. Karena, kalau tidak dikhwatirkan pengadilan rakyat yang akan bergerak seperti peristiwa 1998 lalu.

"Jangan sampai pengadilan rakyat terjadi dan jangan sampai peristiwa tahun 1998 kembali terulang karena tatanan Lampung telah di acak - acak oleh PT SGC," ujarnya.
Diberdayakan oleh Blogger.