Tidak Terima Dengan Keputusan Majelis Pemeriksa, Kuasa Hukum Paslon 2 Akan Ajukan Keberatan ke Bawaslu RI
“Jadi hasil Keputusan
Majelis Pemeriksa tadi menyatakan bahwa laporan kami tidak diterima. Untuk ini
kami dengan tegas minta dicatatkan bahwa kami keberatan atas keputusan ini. Dengan
keberatan ini kami akan mengajukan ke Bawaslu Pusat,” ujar Lenistan, Kamis
(19/7).
Menurutnya, laporan yang
diajukan ke Mahkamah Konstitusi saat ini sedang berjalan. Ia akan mengajukan
keberatan ke Bawaslu RI dalam waktu 3 hari setelah bukti keputusan diterima.
“Saat ini akan kita ajukan
ke Bawaslu RI, kita diberi waktu 3 hari setelah bukti keputusan itu diterima. Besok
jam 10 kita sudah menerima keputusannya maka kita akan membuat memori keberatan
ke Bawaslu RI Pusat,” jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum
Paslon 2 lainnya, Resmen Khadafi menilai bahwa sudah terlihat jelas adanya
tindakan money politics secara Terstruktur, Sistematis dan Masif. Menurutnya, hal
itu sudah dibuktikan di dalam persidangan.
“Kita hadirkan saksi-saksi
dan kita tunjukan bukti-bukti bahwa prinsipnya ini terjadi bagi-bagi uang
diseluruh kabupaten/kota,” ungkap Khadafi.
Senada dengan Lenistan,
Khadafi mengungkapkan upaya dari pelapor paslon 2 yang akan mengajukan
keberatan ke Bawaslu RI. “Mungkin senin kita sudah sampai dibawaslu RI,”
ujarnya.(Cholik)