Kecewa Dengan Keputusan Bawaslu Lampung, Kuasa Hukum Paslon 1 Akan Lakukan Banding ke Bawaslu RI
Ahmad Handoko selaku Kuasa
Hukum Paslon 1 menyatakan kekecewaannya atas keputusan Bawaslu Lampung usai
pembacaan Keputusan Sidang Pemerikasaan Pelanggaran Administrasi TSM oleh Ketua
Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, di Sentra Gakkumdu Lampung,
Kamis, 19 Juli 2018.
“Kami sangat kecewa apa
yang telah diputuskan oleh majelis pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung yang
menurut kami pertimbangan hukum itu sangat dangkal sekali, mereka hanya
mengutip laporan-laporan dari Panwas yang mengatakan bahwa money politics itu
tidak terbukti karena saksi terlapornya tidak ada,” ujar Handoko.
Menurutnya, Bawaslu
Lampung tidak melihat substansi masalahnya. “Peristiwanya kan sudah ada
disebutkan. Ada uang dan ada juga orang yang bagi-bagi duit. Tapi menurut
mereka yang dikasih tadi tidak dapat dihadirkan dipersidangan ini dan tidak
terbukti adanya money politics,” jelasnya.
Atas keputusan ini
pihaknya akan menentukan langkah kedepan. Mereka akan mengajukan banding ke
Bawaslu RI.
“Kita akan mengajukan
upaya hukum banding ke Bawaslu RI. Dalam waktu 3 hari setelah hari ini, kami
resmi mengajukan banding setelah kami mendapatkan salinan keputusannya. Karena terhitung
3 hari setelah mendapatkan salinan keputusannya dan kami juga akan menghadirkan
bukti-bukti yang lebih komprehensif,” kata Handoko.(Cholik)