Kecewa Dengan Keputusan Bawaslu Lampung, Kuasa Hukum Paslon 1 Akan Lakukan Banding ke Bawaslu RI

KATALAMPUNG.COM – Keputusan Bawaslu Lampung yang menyatakan bahwa laporan Paslon 1 Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dan Paslon 2 Herman-Sutono terhadap Paslon 3 atas tindakan money politics pada Pilgub Lampung 2018 tidak memenuhi unsur Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), ditanggapi dengan kekecewaan oleh Kuasa Hukum Paslon 1.



Kecewa Dengan Keputusan Bawaslu Lampung, Kuasa Hukum Paslon 1 Akan Lakukan Banding ke Bawaslu RI



Ahmad Handoko selaku Kuasa Hukum Paslon 1 menyatakan kekecewaannya atas keputusan Bawaslu Lampung usai pembacaan Keputusan Sidang Pemerikasaan Pelanggaran Administrasi TSM oleh Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, di Sentra Gakkumdu Lampung, Kamis, 19 Juli 2018.

“Kami sangat kecewa apa yang telah diputuskan oleh majelis pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung yang menurut kami pertimbangan hukum itu sangat dangkal sekali, mereka hanya mengutip laporan-laporan dari Panwas yang mengatakan bahwa money politics itu tidak terbukti karena saksi terlapornya tidak ada,” ujar Handoko.

Menurutnya, Bawaslu Lampung tidak melihat substansi masalahnya. “Peristiwanya kan sudah ada disebutkan. Ada uang dan ada juga orang yang bagi-bagi duit. Tapi menurut mereka yang dikasih tadi tidak dapat dihadirkan dipersidangan ini dan tidak terbukti adanya money politics,” jelasnya.

Atas keputusan ini pihaknya akan menentukan langkah kedepan. Mereka akan mengajukan banding ke Bawaslu RI.

“Kita akan mengajukan upaya hukum banding ke Bawaslu RI. Dalam waktu 3 hari setelah hari ini, kami resmi mengajukan banding setelah kami mendapatkan salinan keputusannya. Karena terhitung 3 hari setelah mendapatkan salinan keputusannya dan kami juga akan menghadirkan bukti-bukti yang lebih komprehensif,” kata Handoko.(Cholik)
Diberdayakan oleh Blogger.