Majelis Pemeriksa Bawaslu Lampung Putuskan Money Politics Arinal-Nunik Tak Penuhi Unsur TSM
Keputusan itu dibacakan
langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah, di Sentra
Gakkumdu Lampung, Kamis, 19 Juli 2018.
Baca Juga: Kecewa Dengan Keputusan Bawaslu Lampung, Kuasa Hukum Paslon 1 Akan Lakukan Banding ke Bawaslu RI
Baca Juga: Kecewa Dengan Keputusan Bawaslu Lampung, Kuasa Hukum Paslon 1 Akan Lakukan Banding ke Bawaslu RI
Dalam keputusannya,
Fatikhatul menyatakan, laporan pelapor tentang
adanya tindakan sebagaimana ketentuan pasal 73 Ayat 1 Junto Pasal 135 A Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tidak terbukti menurut hukum.
Menurutnya, pelapor tidak
dapat membuktikan unsur:
1. Tujuan untuk
mempengaruhi penyelenggara pemilihan atau pemilih;
2. Dilakukan secara Terstruktur,
Sistematis dan Massif;
3. Baik pelapor tidak
dapat membuktikan unsur-unsur Pasal 73
Ayat 1 Junto Pasal 135 A Undang-Undang No 10 Tahun 2016 secara kumulatif;
4. Bahwa perbuatan pihak
–pihak individu yang diduga telah melakukan pelanggaran berupa memberikan atau
menjanjikan uang atau materi yang
lainnya tidak terbukti memiliki hubungan hukum terhadap pelapor serta tidak
terbukti sah yang meyakinkan dilakukan secara tersetruktur sistematis dan
massif;
5. Bahwa laporan pelapor
dinyatakan ditolak. Maka menurut hukum terlapor harus dinyatakan tidak terbukti
sah dan meyakinkan menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi yang
lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan atau pemilih yang dilakukan
secara Tersetruktur Sistematis dan Massif.
Baca Juga: Tidak Terima Dengan Keputusan Majelis Pemeriksa, Kuasa Hukum Paslon 2 Akan Ajukan Keberatan ke Bawaslu RI
Baca Juga: Tidak Terima Dengan Keputusan Majelis Pemeriksa, Kuasa Hukum Paslon 2 Akan Ajukan Keberatan ke Bawaslu RI
“Mengadili,
menyatakan terlapor Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung
No Urut 3 Atas Nama Ir H Arinal Djunaidi dan Hj Chusnunia Chalim tidak terbukti
secara sah meyakinkan, menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi yang
lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih secara Terstruktur,
Sistematis dan Massif pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Lampung Tahun 2018,” ungkap Fatikhatul.(Cholik)