Majelis Pemeriksa Bawaslu Lampung Putuskan Money Politics Arinal-Nunik Tak Penuhi Unsur TSM

KATALAMPUNG.COM – Majelis Pemeriksa Bawaslu Lampung melalui Keputusan Sidang Pemerikasaan Pelanggaran Administrasi TSM menyatakan bahwa pelanggaran Money Politics Paslon 3 Arinal-Nunik tak memenuhi unsur Terstruktur, Sistematis dan Masif.






Keputusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah, di Sentra Gakkumdu Lampung, Kamis, 19 Juli 2018.

Baca Juga: Kecewa Dengan Keputusan Bawaslu Lampung, Kuasa Hukum Paslon 1 Akan Lakukan Banding ke Bawaslu RI

Dalam keputusannya, Fatikhatul menyatakan, laporan pelapor tentang  adanya tindakan sebagaimana ketentuan pasal 73 Ayat 1 Junto Pasal 135 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tidak terbukti menurut hukum.

Menurutnya, pelapor tidak dapat membuktikan unsur:

1. Tujuan untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan atau pemilih;

2. Dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Massif;

3. Baik pelapor tidak dapat membuktikan unsur-unsur  Pasal 73 Ayat 1 Junto Pasal 135 A Undang-Undang No 10 Tahun 2016 secara kumulatif;

4. Bahwa perbuatan pihak –pihak individu yang diduga telah melakukan pelanggaran berupa memberikan atau menjanjikan uang  atau materi yang lainnya tidak terbukti memiliki hubungan hukum terhadap pelapor serta tidak terbukti sah yang meyakinkan dilakukan secara tersetruktur sistematis dan massif;

5. Bahwa laporan pelapor dinyatakan ditolak. Maka menurut hukum terlapor harus dinyatakan tidak terbukti sah dan meyakinkan menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi yang lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan atau pemilih yang dilakukan secara Tersetruktur Sistematis dan Massif.

Baca Juga: Tidak Terima Dengan Keputusan Majelis Pemeriksa, Kuasa Hukum Paslon 2 Akan Ajukan Keberatan ke Bawaslu RI

“‌Mengadili, menyatakan terlapor Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung No Urut 3 Atas Nama Ir H Arinal Djunaidi dan Hj Chusnunia Chalim tidak terbukti secara sah meyakinkan, menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi yang lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih secara Terstruktur, Sistematis dan Massif pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung Tahun 2018,” ungkap Fatikhatul.(Cholik)
Diberdayakan oleh Blogger.