Mantan Ketua Bawaslu RI Nilai Money Politics Arinal-Nunik Penuhi Syarat TSM

KATALAMPUNG.COM - Saksi Ahli sidang dugaan money politics Sentra Gakkumdu menegaskan tidak ada alasan  penyelenggara untuk tidak membatalkan paslon Arinal Djunaidi - Chusnunia Chalim (Arinal-Nunik). Hal tersebut dikarenakan, money politik yang diduga dilakukan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilgub Lampung 27 Juni 2018 lalu sudah memenuhi unsur tersetruktur, sistematis dan masif (TSM).


Mantan Ketua Bawaslu RI Nilai Money Politics Arinal-Nunik Penuhi Syarat TSM


Mantan Ketua Bawaslu RI Bambang Eka Cahya Widodo yang menjadi saksi ahli di sidang Sentra Gakkumdu, Kamis (12/7), dengan tegas menyatakan money politics yang dilakukan pasangan cagub-cawagub Lampung Arinal Djunaidi-Chusnunia memenuhi unsur TSM.

Ketua Bawaslu RI periode 2008-2012 itu menyatakan makna money politics TSM itu memiliki pengaruh siginifikan terhadap perolehan suara paslon Arinal-Nunik di Pilgub Lampung 2018.

“Biasanya yang terjadi money politics selalu memperhatikan suara yang signifikan. Jadi
Terkait terstruktur, semua orang yang terlibat dalam kegiatan money politics merupakan bagian dari struktur. Tim kampanye bukanlah orang yang bodoh sehingga menggunakan orang-orang yang terdaftar dalam tim kampanye. Bisa menggunakan orang-orang biasa, relawan atau apa pun namanya. Tapi itu sudah menunjukkan money politics itu terjadi secara terstruktur,” jelas Bambang.

Bambang juga menyebutkan kalau terstruktur itu tidak harus selalu mengacu kepada penggunaan aparatur pemerintahan. Terkait penggunaan kepala desa yang melakukan money politics, Bambang menjelaskan bahwa itu juga melanggar ketentuan pidana Pemilu.

Sidang yang berlangsung mulai pukul 9.30 WIB lebih dari dua jam dan dijaga ketat aparat kepolisian. Sidang dipimpin Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah didampingi Iskardo P. Panggar dan Adek Asya’ari. 

Selain Bambang, sidang hari ini juga mendengarkan kesaksian ahli yakni mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan, Ahli Hukum Tata Negara Margarito Kamis, dan mantan anggota Bawaslu yang menangani perkara money politics TSM, Nelson Simanjuntak.

Sidang sempat diwarnai perdebatan karena kuasa hukum dari paslon Arinal-Nunik terkesan merendahkan pengajar Ilmu Politik di Fisip Universitas Muhammadiyah Jogjakarta itu. 

“Berarti saudara ahli bukan ahli hukum. Jadi keahlian saudara apa?” tanya salah satu kuasa hukum Paslon Arinal-Nunik.

Bambang menjawab bahwa keahlian dirinya adalah Pemilu.

Jawaban Bambang itu kemudian dilanjutkan dengan pertanyaan terkait signifikansi. Namun jawaban Bambang tetap saja disanggah oleh penasehat hukum paslon Arinal-Nunik sehingga mendapat protes dari kuasa hukum paslon nomor urut 1 Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dan kuasa hukum paslon nomor urut 2 Herman HN-Sutono.

Perdebatan itu berakhir dan pada pukul 12.30, Fatikhatul Khoiriyah menutup sidang. (*)
Diberdayakan oleh Blogger.