Panja DPRD Lampung Timur Sampaikan Lima Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK

KATALAMPUNG.COM - Panitia kerja (Panja) DPRD Kabupaten Lampung Timur menyampaikan lima rekomendasi terkait laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Lampung, atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2017.


Panja DPRD Lampung TImur Sampaikan Lima Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK


Ini dilakukan pada saat paripurna pengambilan keputusan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur tentang laporan pertanggungjawaban APBD Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2017 dan penyampaian rekomendasi DPRD Kabupaten Lampung Timur terhadap LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung tahun 2017, di ruang sidang DPRD Lamtim, Senin (23/7).

Dalam laporan Panja DPRD yang dibacakan Ermada Gunawan, bahwa dari hasil pembahasan secara umum yang  dilakukan atas LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung terkait anggaran Kabupaten Lampung Timur tahun 2017 yaitu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih banyak yang tidak cermat dalam penganggaran, kurangnya pemahaman terkait aturan yang masih ada, masih sangat minim dalam pengawasan dilapangan dan peran Inspektorat sebagai pembinaan dan auditor internal juga belum maksimal.

Beragam permasalahan ini menimbulkan temuan yang bersifat administratif, manajemen, dan juga temuan secara individu serta temuan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Seperti di Dinas Kesehatan, temuan hasil pemeriksaan BPK di dinas Kesehatan sebesar Rp42.866.000, akibat beberapa Puskesmas tidak memedomani Peraturan Bupati tentang retribusi pelayanan kesehatan sehingga terjadi beberapa puskesmas tidak menyetor hasil retribusinya ke dinas kesehatan. Terkait hal itu dinas kesehatan telah mengirimkan surat ke puskesmas terkait dan sudah direalisasikan, maka persoalan ini dianggap selesai.

Sedangkan Dinas Pendidikan dan kebudayaan, ada kesalahan penganggaran belanja barang BOS serta bendahara dan rekening belum ditetapkan dalam keputusan kepala daerah. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis antuan operasional sekolah.

Kemudian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, belum tertibnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam melaksanakan pemantauan atas laporan keuangan dan dana desa (DD). Hasil pencatatan dan pencatatan dana desa (ADD) dan dana desa (DD) menunjukkan bermasalah.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa tidak menyusun dokumen/daftar yang diperlukan untuk memantau ADD dan DD. Dinas PMD hanya menitikberatkan pada masalah dan pencairan dari kecamatan dan kurangnya pemantauan terhadap pertanggungjawaban dari desa.

Pengawasan dan evaluasi penggunaan ADD dan DD belum dilaksanakan secara optimal tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2008, tentang pedoman tata cara pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sedangkan Badan Pendapatan Daerah, berkaitan dengan temuan pajak atas bea perolehan hak atas tanah kurang ditetapkan sebesar Rp135.000.000, Hal ini diakibatkan persepsi yang berbeda antara OPD dan lembaga terkait.

Kemudian Dinas Pekerjaan Umum, Temuan BPK yang tidak sesuai kontrak sebesar Rp2.844.428.702,22 telah ditindaklanjuti dan disetor ke kas daerah sebesar Rp1.685.517.816,89 sehingga yang belum terselesaikan sebesar Rp1.158.910.888,33.

“Untuk Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah, terkait kesulitan mengatasi persoalan aset di Kabupaten Lamipung Timur,” ungkap Ermada.

Maka dari hasil hasil pembahasan panitia kerja menyampaikan rekomendasi, perlunya DPRD membentuk Pansus keterkaitan mengenai aset daerah, bupati mempertimbangkan pembentukan OPD aset terkait temuan yang berkaitan dengan pihak ketiga agar segera ada tindakan yang membuat efek jera terhadap rekanan yang belum memenuhi kewajibannya. Lalu memerintahkan kepada pengolelola barang milik daerah untuk lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas barang milik daerah.

Memerintahkan untuk seluruh OPD agar lebih cermat dalam perencanaan penganggaran dan pengawasan pelaksanaan kegiatan di lapangan. “Karena permasalahan yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung merupakan aset yang tertinggi. Maka panitia kerja meminta pemerintah Kabupaten Lampung Timur segera membentuk panitia khusus validasi aset Kabupaten Lampung Timur agar dapat membantu Pemerintah Daerah Persoalan Aset yang dari tahun ke tahun tidak kunjung selesai,” ungkapnya.(Jhoni)
Diberdayakan oleh Blogger.