Panja DPRD Lampung Timur Sampaikan Lima Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK
Ini dilakukan pada saat
paripurna pengambilan keputusan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Lampung
Timur tentang laporan pertanggungjawaban APBD Kabupaten Lampung Timur tahun
anggaran 2017 dan penyampaian rekomendasi DPRD Kabupaten Lampung Timur terhadap
LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung tahun 2017, di ruang sidang DPRD Lamtim,
Senin (23/7).
Dalam laporan Panja DPRD
yang dibacakan Ermada Gunawan, bahwa dari hasil pembahasan secara umum
yang dilakukan atas LHP BPK RI
Perwakilan Provinsi Lampung terkait anggaran Kabupaten Lampung Timur tahun 2017
yaitu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih banyak yang tidak cermat dalam
penganggaran, kurangnya pemahaman terkait aturan yang masih ada, masih sangat minim
dalam pengawasan dilapangan dan peran Inspektorat sebagai pembinaan dan auditor
internal juga belum maksimal.
Beragam permasalahan ini menimbulkan
temuan yang bersifat administratif, manajemen, dan juga temuan secara individu
serta temuan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Seperti di Dinas
Kesehatan, temuan hasil pemeriksaan BPK di dinas Kesehatan sebesar Rp42.866.000,
akibat beberapa Puskesmas tidak memedomani Peraturan Bupati tentang retribusi
pelayanan kesehatan sehingga terjadi beberapa puskesmas tidak menyetor hasil retribusinya
ke dinas kesehatan. Terkait hal itu dinas kesehatan telah mengirimkan surat ke
puskesmas terkait dan sudah direalisasikan, maka persoalan ini dianggap
selesai.
Sedangkan Dinas Pendidikan
dan kebudayaan, ada kesalahan penganggaran belanja barang BOS serta bendahara
dan rekening belum ditetapkan dalam keputusan kepala daerah. Kondisi tersebut
tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun
2017 tentang petunjuk teknis antuan operasional sekolah.
Kemudian, Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Desa, belum tertibnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat
Desa dalam melaksanakan pemantauan atas laporan keuangan dan dana desa (DD).
Hasil pencatatan dan pencatatan dana desa (ADD) dan dana desa (DD) menunjukkan
bermasalah.
Dinas Pemberdayaan
Masyarakat Desa tidak menyusun dokumen/daftar yang diperlukan untuk memantau
ADD dan DD. Dinas PMD hanya menitikberatkan pada masalah dan pencairan dari
kecamatan dan kurangnya pemantauan terhadap pertanggungjawaban dari desa.
Pengawasan dan evaluasi
penggunaan ADD dan DD belum dilaksanakan secara optimal tidak sesuai dengan
Permendagri Nomor 7 Tahun 2008, tentang pedoman tata cara pengawasan atas
penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sedangkan Badan Pendapatan
Daerah, berkaitan dengan temuan pajak atas bea perolehan hak atas tanah kurang
ditetapkan sebesar Rp135.000.000, Hal ini diakibatkan persepsi yang berbeda
antara OPD dan lembaga terkait.
Kemudian Dinas Pekerjaan
Umum, Temuan BPK yang tidak sesuai kontrak sebesar Rp2.844.428.702,22 telah
ditindaklanjuti dan disetor ke kas daerah sebesar Rp1.685.517.816,89 sehingga
yang belum terselesaikan sebesar Rp1.158.910.888,33.
“Untuk Badan Pengelolaan
Keuangan Aset Daerah, terkait kesulitan mengatasi persoalan aset di Kabupaten
Lamipung Timur,” ungkap Ermada.
Maka dari hasil hasil
pembahasan panitia kerja menyampaikan rekomendasi, perlunya DPRD membentuk
Pansus keterkaitan mengenai aset daerah, bupati mempertimbangkan pembentukan
OPD aset terkait temuan yang berkaitan dengan pihak ketiga agar segera ada
tindakan yang membuat efek jera terhadap rekanan yang belum memenuhi
kewajibannya. Lalu memerintahkan kepada pengolelola barang milik daerah untuk
lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas barang milik
daerah.
Memerintahkan untuk seluruh
OPD agar lebih cermat dalam perencanaan penganggaran dan pengawasan pelaksanaan
kegiatan di lapangan. “Karena permasalahan yang menjadi temuan BPK RI
Perwakilan Provinsi Lampung merupakan aset yang tertinggi. Maka panitia kerja
meminta pemerintah Kabupaten Lampung Timur segera membentuk panitia khusus
validasi aset Kabupaten Lampung Timur agar dapat membantu Pemerintah Daerah
Persoalan Aset yang dari tahun ke tahun tidak kunjung selesai,” ungkapnya.(Jhoni)