Pembinaan Korban Penyalahgunaan NAPZA Dengan Usaha Ekonomi Produktif (UEP)

KATALAMPUNG.COM - Penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya) sudah semakin kompleks. Penyalahgunaan NAPZA yang telah melanda hampir semua lapisan masyarakat tanpa membedakan status ekonomi, sosial maupun pendidikan. 


Pembinaan Korban Penyalahgunaan NAPZA Dengan Usaha Ekonomi Produktif (UEP)


Mencermati perkembangan permasalahan penyalahgunaan NAPZA yang akhir-akhir ini semakin mengkhawatirkan, Dinas Sosial Provinsi Lampung mengadakan Bimtek bagi korban.

"NAPZA tidak hanya merugikan diri pengguna, tetapi berdampak pada keluarga dan masyarakat. Oleh karenanya pada saat ini Indonesia dinyatakan darurat narkoba," demikian disampaikan Kepala Dinas Sosial Sumarju Saeni pada acara Bimtek Penerima Usaha Ekonomi Produktif (UEP) bagi Korban Penyalahgunaan NAPZA di BP PAUD dan Dikmas Lampung, Bandar Lampung, Selasa (24/7).

Sumarju mengatakan keseriusan pemerintah dalam penanganan penyalahgunaan Napza, Kementerian/Lembaga sepakat  menandatangani peraturan bersama tentang penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi.

Ketujuh kementerian/lembaga tersebut, yakni Mahkamah Agung, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Kesehatan. 

Di Provinsi Lampung sesuai dengan kewenangan yang telah diamanahkan dalam undang-undang, kementerian sosial sudah melaksanakan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA melalui pendekatan pekerjaan sosial, yang menekankan pada perubahan perilaku korban penyalahgunaan NAPZA agar dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya di masyarakat. 

"Implementasi kebijakan rehabilitasi sosial dapat terlihat pada program-program di pusat rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA khususnya pusat rehabilitasi milik masyarakat yang telah ditunjuk sebagai institusi penerima wajib lapor," katanya.

Adapun 4 (empat) IPWL yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI yaitu: Yayasan Sinar Jati Lampung di Bandar Lampung, Lembaga Ataraxis di Lampung Selatan, Yayasan Srikandi di Lampung Tengah dan LKS Riyadlotun Nufus di Bandar Lampung.

Sementara itu Kepala Bidang Bina Rehabilitasi Sosial Ratna Fitriani menyampaikan, bahwa selain rehabilitasi dalam panti, dilaksanakan pula rehabilitasi sosial luar panti korban penyalahgunaan NAPZA yang pembinaannya oleh Dinas Sosial Provinsi Lampung. 

Salah satu tahapannya adalah sebagaimana kegiatan yang kita laksanakan hari ini. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan penjangkauan Korban Penyalahgunaan NAPZA yang telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu.

Hasil dari kegiatan tersebut telah dapat terseleksi dan terverifikasi sebanyak 25 orang eks korban penyalahgunaan NAPZA yang akan mendapatkan program pembinaan lanjut, yaitu berupa bantuan stimulan UEP masing-masing peserta sebanyak 5 juta rupiah," pungkas Ratna.(Ppid-dinsos)
Diberdayakan oleh Blogger.