Pembinaan Korban Penyalahgunaan NAPZA Dengan Usaha Ekonomi Produktif (UEP)
Mencermati perkembangan
permasalahan penyalahgunaan NAPZA yang akhir-akhir ini semakin mengkhawatirkan,
Dinas Sosial Provinsi Lampung mengadakan Bimtek bagi korban.
"NAPZA tidak hanya
merugikan diri pengguna, tetapi berdampak pada keluarga dan masyarakat. Oleh
karenanya pada saat ini Indonesia dinyatakan darurat narkoba," demikian
disampaikan Kepala Dinas Sosial Sumarju Saeni pada acara Bimtek Penerima Usaha
Ekonomi Produktif (UEP) bagi Korban Penyalahgunaan NAPZA di BP PAUD dan Dikmas
Lampung, Bandar Lampung, Selasa (24/7).
Sumarju mengatakan keseriusan
pemerintah dalam penanganan penyalahgunaan Napza, Kementerian/Lembaga
sepakat menandatangani peraturan bersama tentang penanganan pecandu
narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi.
Ketujuh
kementerian/lembaga tersebut, yakni Mahkamah Agung, Kepolisian RI, Kejaksaan
Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, Badan Narkotika Nasional
(BNN) dan Kementerian Kesehatan.
Di Provinsi Lampung sesuai
dengan kewenangan yang telah diamanahkan dalam undang-undang, kementerian
sosial sudah melaksanakan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA
melalui pendekatan pekerjaan sosial, yang menekankan pada perubahan perilaku
korban penyalahgunaan NAPZA agar dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya di
masyarakat.
"Implementasi
kebijakan rehabilitasi sosial dapat terlihat pada program-program di pusat
rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA khususnya pusat rehabilitasi
milik masyarakat yang telah ditunjuk sebagai institusi penerima wajib lapor,"
katanya.
Adapun 4 (empat) IPWL yang
telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI yaitu: Yayasan Sinar Jati Lampung
di Bandar Lampung, Lembaga Ataraxis di Lampung Selatan, Yayasan Srikandi di
Lampung Tengah dan LKS Riyadlotun Nufus di Bandar Lampung.
Sementara itu Kepala
Bidang Bina Rehabilitasi Sosial Ratna Fitriani menyampaikan, bahwa selain
rehabilitasi dalam panti, dilaksanakan pula rehabilitasi sosial luar panti
korban penyalahgunaan NAPZA yang pembinaannya oleh Dinas Sosial Provinsi
Lampung.
Salah satu tahapannya
adalah sebagaimana kegiatan yang kita laksanakan hari ini. Kegiatan ini
merupakan tindak lanjut dari kegiatan penjangkauan Korban Penyalahgunaan NAPZA
yang telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu.
Hasil dari kegiatan
tersebut telah dapat terseleksi dan terverifikasi sebanyak 25 orang eks korban
penyalahgunaan NAPZA yang akan mendapatkan program pembinaan lanjut, yaitu berupa
bantuan stimulan UEP masing-masing peserta sebanyak 5 juta rupiah," pungkas Ratna.(Ppid-dinsos)