Setiap Anak Miliki Hak Untuk Hidup, Tumbuh dan Berkembang Secara Maksimal
“Jika setiap lapisan
pemangku tugas tersebut dapat berfungsi dengan baik serta mampu menjalankan
kewajiban dan tanggungjawabnya, maka anak akan dapat memiliki kehidupan yang
berkualitas dan memungkinkannya untuk tumbuh serta berkembang secara optimal
sesuai potensinya,” ujar Sumarju Saeni pada acara Rakor Unit Pelaksana Program
Kesejahteraan Sosial Anak (UP-PKSA) Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung di Hotel
Grand Praba, Bandar Lampung, Selasa (24/7).
Dihadapan Kepala Dinas
Sosial Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung dan para Pekerja Sosial Sumarju Saeni
mengatakan, meskipun banyak upaya telah dilakukan, masih banyak anak Indonesia
harus hidup dalam beragam situasi sulit yang membuat kualitas tumbuh kembang
dan kelangsungan hidupnya terancam.
"Kebijakan pelayanan
sosial anak pada masa yang lalu cenderung dilaksanakan secara sektoral atau pragmatis.
Jangkauan pelayanan sosial terbatas, reaktif merespon masalah yang aktual.
Fokus pada pelayanan berbasis institusi/panti sosial, serta belum adanya
rencana strategis nasional yang dijadikan acuan bagi pemangku kepentingan,"
kata Sumarju.
Ia menambahkan, paradigma
baru pelayanan sosial anak kini sudah bersifat terpadu dan berkelanjutan serta
dapat menjangkau seluruh anak yang mengalami masalah sosial. Ini dapat dilakukan
melalui sistem dan program kesejahteraan sosial yang melembaga dan profesional
serta mengedepankan peran serta dan tanggung jawab keluarga juga masyarakat.
"Melalui rakor ini
diharapkan pada setiap Kabupaten/Kota segera terbentuk UP-PKSA," ujarnya.
Dengan UP-PKSA diharapkan
terwujudnya pemenuhan hak dasar anak dan perlindungan terhadap anak dari
penelantaran, eksploitasi dan diskriminasi sehingga tumbuh kembang,
kelangsungan hidup serta partisipasi anak dapat terwujud.
Sasaran PKSA diprioritaskan
kepada anak-anak yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan.
Secara umum sasaran
pelayanan terbagi dalam beberapa kelompok, yaitu: Anak balita terlantar
dan/atau membutuhkan perlindungan khusus; Anak terlantar/tanpa asuhan orang
tua; Anak yang terpaksa bekerja di jalanan; Anak yang berhadapan dengan hukum;
Anak penyandang disabilitas; Anak yang memerlukan perlindungan khusus lainnya.
“Pada tahun 2018 ini,
Dinas Sosial Provinsi Lampung baru dapat mengalokasikan anggaran untuk
pembentukan UP-PKSA di Kabupaten Lampung Selatan, Pesawaran, Kota Bandarlampung
dan Kota Metro,” kata Sumarju mengakhiri pembicaraannya. (Ppid-dinsos).