Setiap Anak Miliki Hak Untuk Hidup, Tumbuh dan Berkembang Secara Maksimal

KATALAMPUNG.COM - Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Sumarju Saeni mengatakan, setiap anak mempunyai hak yang sama untuk hidup, tumbuh dan berkembang secara maksimal sesuai potensinya. Secara berlapis, dimulai dari lingkungan keluarga dan kerabat, masyarakat sekitar, pemerintah lokal sampai pusat, hingga masyarakat internasional berkewajiban untuk menghormati, melindungi dan mengupayakan pemenuhan atas hak anak.


Setiap Anak Miliki Hak Untuk Hidup, Tumbuh dan Berkembang Secara Maksimal


“Jika setiap lapisan pemangku tugas tersebut dapat berfungsi dengan baik serta mampu menjalankan kewajiban dan tanggungjawabnya, maka anak akan dapat memiliki kehidupan yang berkualitas dan memungkinkannya untuk tumbuh serta berkembang secara optimal sesuai potensinya,” ujar Sumarju Saeni pada acara Rakor Unit Pelaksana Program Kesejahteraan Sosial Anak (UP-PKSA) Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung di Hotel Grand Praba, Bandar Lampung, Selasa (24/7).

Dihadapan Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung dan para Pekerja Sosial Sumarju Saeni mengatakan, meskipun banyak upaya telah dilakukan, masih banyak anak Indonesia harus hidup dalam beragam situasi sulit yang membuat kualitas tumbuh kembang dan kelangsungan hidupnya terancam. 

"Kebijakan pelayanan sosial anak pada masa yang lalu cenderung dilaksanakan secara sektoral atau pragmatis. Jangkauan pelayanan sosial terbatas, reaktif merespon masalah yang aktual. Fokus pada pelayanan berbasis institusi/panti sosial, serta belum adanya rencana strategis nasional yang dijadikan acuan bagi pemangku kepentingan," kata Sumarju.

Ia menambahkan, paradigma baru pelayanan sosial anak kini sudah bersifat terpadu dan berkelanjutan serta dapat menjangkau seluruh anak yang mengalami masalah sosial. Ini dapat dilakukan melalui sistem dan program kesejahteraan sosial yang melembaga dan profesional serta mengedepankan peran serta dan tanggung jawab keluarga juga masyarakat.

"Melalui rakor ini diharapkan pada setiap Kabupaten/Kota segera terbentuk UP-PKSA," ujarnya.

Dengan UP-PKSA diharapkan terwujudnya pemenuhan hak dasar anak dan perlindungan terhadap anak dari penelantaran, eksploitasi dan diskriminasi sehingga tumbuh kembang, kelangsungan hidup serta partisipasi anak dapat terwujud.

Sasaran PKSA diprioritaskan kepada anak-anak yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan.

Secara umum sasaran pelayanan terbagi dalam beberapa kelompok, yaitu: Anak balita terlantar dan/atau membutuhkan perlindungan khusus; Anak terlantar/tanpa asuhan orang tua; Anak yang terpaksa bekerja di jalanan; Anak yang berhadapan dengan hukum; Anak penyandang disabilitas; Anak yang memerlukan perlindungan khusus lainnya.

“Pada tahun 2018 ini, Dinas Sosial Provinsi Lampung baru dapat mengalokasikan anggaran untuk pembentukan UP-PKSA di Kabupaten Lampung Selatan, Pesawaran, Kota Bandarlampung dan Kota Metro,” kata Sumarju mengakhiri pembicaraannya. (Ppid-dinsos).
Diberdayakan oleh Blogger.