Pemprov Lampung Percepat Jaminan Kesehatan
Salah satu sasaran pokok
Bidang Kesejahteraan Rakyat dalam pembangunan nasional Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 adalah meningkatnya persentase
penduduk yang menjadi peserta jaminan kesehatan melalui SJSN Bidang Kesehatan
dengan target UHC pada tahun 2019 minimal 95 persen.
Pj. Sekdaprov Lampung
Hamartoni Ahadis menyebutkan, hal tersebut sejalan dengan indikator pertama
yaitu mengakhiri segala bentuk kemiskinan dimanapun. Dalam agenda Sustainable
Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) yaitu
Proporsi Peserta Jaminan Kesehatan melalui SJSN Bidang Kesehatan.
"Sampai dengan 1 Juni
2018, capaian kepesertaan JKN-KIS di Provinsi Lampung baru mencapai 5.599.986
penduduk atau 58,2 persen, untuk itu perlu dilakukan strategi percepatan menuju
target UHC," kata Hamartoni.
Salah satu upaya Pemprov
Lampung dalam mencapai target UHC tersebut adalah melalui mekanisme pembiayaan
bersama antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui APBD
bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang belum ter-cover oleh Penerima
Bantuan Iuran (PBI) APBN.
Hal tersebut sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran
Jaminan Kesehatan dan Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan.
“Pemerintah Daerah
berkewajiban membayar Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta PBI (Penerima
Bantuan Iuran yang merupakan fakir miskin dan orang tidak mampu) yang
didaftarkan oleh Pemerintah Daerah” lanjutnya.
Jaminan Kesehatan
Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) merupakan program biaya pemeliharaan
kesehatan serta pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan yang diselenggarakan
nasional dengan membayar iuran berkala atau iurannya dibayari oleh
Pemerintah kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan nir laba (BPJS
Kesehatan). Dalam program JKSS tahun 2019 direncanakan mencakup 54.000 jiwa.
Peserta I adalah terdiri
dari narapidana atau tahanan berdasarkan rekomendasi Kepala Kanwil Kemenkum dan
HAM Provinsi Lampung, Penghuni Panti Sosial Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas
Sosial Provinsi Lampung berdasarkan usulan Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung
dan Guru Honor Murni SMA/SMK Provinsi Lampung berdasarkan usulan Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung by name by address.
Peserta II adalah
masyarakat Provinsi Lampung yang merupakan fakir miskin dan orang tidak mampu
yang diikutsertakan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional didaftarkan oleh
kabupaten/kota berdasarkan Surat Keputusan Bupati/Walikota yang ditetapkan
proporsinya berdasarkan realisasi cakupan JKN-KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI)
bersumber APBD Kabupaten/Kota tahun 2018.
Sebagai bagian dari tahap
pemantapan dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Forum Komunikasi Pemangku
Kepentingan Utama JKN Tingkat Provinsi Lampung untuk membahas Jaminan Kesehatan
Sakai Sambayan sebagai Model Mekanisme Pembiayaan Bersama JKN-KIS Provinsi
Lampung.
Diketahui, pelaksanakan
hari Selasa (3/6) bertempat di Ruang Rapat Sekda Provinsi Lampung,
dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Lampung selaku Ketua Forum, dan dihadiri
seluruh anggota Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama. Forum Komunikasi
Pemangku Kepentingan Utama Program JKN-KIS Tingkat Provinsi Lampung ini
ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Lampung nomor G/291/V.02/HK/2018.
Harapan utama dari
pelaksanaan kegiatan ini adalah dipahaminya dan disepakati secara bersama
mekanisme pembiayaan bersama program JKN-KIS di Provinsi Lampung tahun
2019.
Selain itu, sebagai wujud
kesiapan pemerintah provinsi dan stakeholder terkait dalam penyelenggaraan JKSS
ini, telah dibentuk Tim Terpadu Penyusunan Mekanisme Pembiayaan Bersama JKN-KIS
Provinsi Lampung yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Lampung nomor
G/292/V.02/HK/2018. (Humas Prov)