Pemprov Lampung Percepat Jaminan Kesehatan

KATALAMPUNG.COM - Pemerintah Provinsi Lampung menggelar percepatan jaminan kesehatan dalam rangka percepatan pencapaian Universal Health Coverage (UHC) program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Provinsi Lampung, di Ruang Sakai Sambayan, Selasa (3/7).


Pemprov Lampung Percepat Jaminan Kesehatan


Salah satu sasaran pokok Bidang Kesejahteraan Rakyat dalam pembangunan nasional Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 adalah meningkatnya persentase penduduk yang menjadi peserta jaminan kesehatan melalui SJSN Bidang Kesehatan dengan target UHC pada tahun 2019 minimal 95 persen.

Pj. Sekdaprov Lampung Hamartoni Ahadis menyebutkan, hal tersebut sejalan dengan indikator pertama yaitu mengakhiri segala bentuk kemiskinan dimanapun. Dalam agenda Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) yaitu Proporsi Peserta Jaminan Kesehatan melalui SJSN Bidang Kesehatan. 

"Sampai dengan 1 Juni 2018, capaian kepesertaan JKN-KIS di Provinsi Lampung baru mencapai 5.599.986 penduduk atau 58,2 persen, untuk itu perlu dilakukan strategi percepatan menuju target UHC," kata Hamartoni.

Salah satu upaya Pemprov Lampung dalam mencapai target UHC tersebut adalah melalui mekanisme pembiayaan bersama antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui APBD bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang belum ter-cover oleh Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN. 

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dan Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan.

“Pemerintah Daerah berkewajiban membayar Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran yang merupakan fakir miskin dan orang tidak mampu) yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah” lanjutnya.

Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) merupakan program biaya pemeliharaan kesehatan serta pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan yang diselenggarakan nasional  dengan membayar iuran berkala atau iurannya dibayari oleh Pemerintah kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan nir laba (BPJS Kesehatan). Dalam program JKSS tahun 2019 direncanakan mencakup 54.000 jiwa.

Peserta I adalah terdiri dari narapidana atau tahanan berdasarkan rekomendasi Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Provinsi Lampung, Penghuni Panti Sosial Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Sosial Provinsi Lampung berdasarkan usulan Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung dan Guru Honor Murni SMA/SMK Provinsi Lampung berdasarkan usulan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung by name by address.

Peserta II adalah masyarakat Provinsi Lampung yang merupakan fakir miskin dan orang tidak mampu yang diikutsertakan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional didaftarkan oleh kabupaten/kota berdasarkan Surat Keputusan Bupati/Walikota yang ditetapkan proporsinya berdasarkan realisasi cakupan JKN-KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI) bersumber APBD Kabupaten/Kota tahun 2018.

Sebagai bagian dari tahap pemantapan dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama JKN Tingkat Provinsi Lampung untuk membahas Jaminan Kesehatan Sakai Sambayan sebagai Model Mekanisme Pembiayaan Bersama JKN-KIS Provinsi Lampung. 

Diketahui, pelaksanakan hari Selasa (3/6)  bertempat di Ruang Rapat Sekda Provinsi Lampung, dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Lampung selaku Ketua Forum, dan dihadiri seluruh anggota Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama. Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Program JKN-KIS Tingkat Provinsi Lampung ini ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Lampung nomor G/291/V.02/HK/2018. 

Harapan utama dari pelaksanaan kegiatan ini adalah dipahaminya dan disepakati secara bersama mekanisme pembiayaan bersama program JKN-KIS di Provinsi Lampung tahun 2019. 

Selain itu, sebagai wujud kesiapan pemerintah provinsi dan stakeholder terkait dalam penyelenggaraan JKSS ini, telah dibentuk Tim Terpadu Penyusunan Mekanisme Pembiayaan Bersama JKN-KIS Provinsi Lampung yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Lampung nomor G/292/V.02/HK/2018. (Humas Prov)
Diberdayakan oleh Blogger.