Wahrul: Jangan Takut Laporkan Politik Uang, Pelapor Dilindungi Hukum
Direktur Kantor Hukum
Wahrul Fauzi Silalahi dan Rekan menyatakan, pelapor adalah orang yang berhak
melaporkan kasus dugaan pelanggaran Pemilihan yang terdiri dari Warga Negara
Indonesia yang mempunyai hak pilih, pemantau pemilihan, dan/atau peserta
pemilihan.
“Hak pelapor diatur dalam
peraturan Bawaslu Nomor 14 tahun 2017 Tentang penanganan laporan pelanggaran.
Jangan takut laporkan politik uang,” terang Fauzi yang disampaikan dalam
rilisnya, Selasa (03/07).
Menurutnya, pelapor jangan
merasa takut akan ancaman laporan balik, apabila laporan atau keterangan yang
diberikan benar terdapat pelanggaran atau ada tindak pidana pemilihan yang
terjadi.
Pengacara rakyat ini juga
menjelaskan pelapor memiliki hak untuk memperoleh keadilan, sebagaimana
diterangkan dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi
Manusia.
Disebutkan dalam ketentuan
itu, setiap orang tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan
mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana,
perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas
dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang
objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan
benar.
“Yang dapat menentukan
keterangan itu benar atau tidak adalah hakim yang mengadilinya, Gakumdu hanya
dapat menyatakan unsurnya terpenuhi atau tidak,” tukasnya.
Selain itu, Pasal 10 ayat
(1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban
menyatakan saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut
secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang
akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut
diberikan tidak dengan iktikad baik.
Sedangkan ayat (2)
menegaskan dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap saksi, korban, saksi
pelaku, dan/atau pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang,
atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang
ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan
memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Rujukannya jelas pelapor
atau saksi dalam memberikan keterangannya dilindungi oleh hukum,” terang mantan
Direktur LBH Bandar Lampung ini.
Dia mengharapkan Gakumdu
dengan profesionalitasnya dapat meminta bahan keterangan secara objektif yang
dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan
pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu,
dan sengketa proses Pemilu.
“Penegakan hukum pemilihan
wajib dilakukan dengan bersikap adil,” tutupnya.