Tokoh Lintas Agama Dorong Penyelenggara Pemilu Tegakkan Hukum Atas Dugaan Money Politic di Lampung
“Sebagai rakyat, kami mendorong agar hukum ditegakan untuk terciptanya pilkada yang demokratis, jujur, adil dan bebas dalam menentukan pilihan pasangan calon gubernur – wakil gubernur Lampung,” kata Ketua Pengurus Besar Nahdlatu Ulama (PBNU) Provinsi Lampung, Mukri, Rabu (4/7).
Para penyelenggara pemilu harus mengambil tindakan dengan bersikap untuk menanggapi maraknya dugaan money politic. Jika terbukti adanya money politik ini, kata Mukri, maka hukum harus ditegakan dengan seadil-adilnya.
"Kita kan sepakat menyelenggarakan pilkada dengan demokratis dan jujur. Jadi, ketika ada dugaan money politic, maka Bawaslu yang menentukan dan jika terbukti, maka lembaga penyelenggara pemilu ini harus berani menegakan hukum. Karena money politik merupakan langkah dalam menghalalkan segala cara untuk menyampai tujuan," tegasnya.
Sementara itu, Hal senada disampaikan oleh Ketua Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia (PERADAH) Provinsi Lampung Ketut Artaye meminta para penyelenggara pemilu, baik Bawaslu dan KPU bisa menegakan aturan yang berlaku untuk mengantisipasi maraknya dugaan money politik di ajang pesta demokrasi lima tahunan tingkat provinsi tersebut.
Karena, money politik ini sudah tidak mendidik masyarakat Lampung. Karena dalam ajang kompetensi, kompetisi harus mengutamakan kualitas pasangan calon gubernur – wakil gubernur Lampung periode 2019-2024 mendatang.
“Para penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu ini harus tegas sesuai dengan aturan main yang telah diberlakukan. Jadi sudah tidak ada lagi toleransi, apapun itu. Jika itu sudah berada di luar aturan, jadi harus di tindak tegas dong,” kata Ketut.
“Jika terbukti melakukan money politik, dan tidak bisa menindak tegas, maka perlu dipertanyakan peran netralitas dari para lembaga penyelenggara pemilu ini. Sementara beberapa bukti dan data sudah jelas,”ujarnya.
Saat ini, ia menilai, keterbukaan informasi dari para penyelenggara pemilu ini masih kurang. Oleh karena itu, ia meminta agar para lembaga penyelenggara pemilu ini harus bisa menunjukan peran yang lebih aktif, terbuka dan lebih meningkatkan integritas. (RM/TM)