Tuntut Seleksi Calon Kepala Pekon Diulang, Massa GMBI Pringsewu Gelar Aksi

KATALAMPUNG.COM - Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah indonesia ( LSM GMBI ) Distrik Kabupaten Pringsewu berunjuk rasa damai didepan Kantor Bupati Pringsewu, Senin (30/7).


Tuntut Seleksi Calon Kepala Pekon Diulang, Massa GMBI Pringsewu Gelar Aksi


Mereka menuntut Bupati Pringsewu agar seleksi calon kepala pekon Padang Rejo Kecamatan Pagelaran diulang kembali. Karena diduga ada indikasi kecurangan pada seleksi 13 juli 2018 lalu.

Ketua GMBI Wilter Lampung Ali Mukhtamar Hamas selaku Koordinator Lapangan (Korlap) dalam orasinya mempertanyakan mengenai seleksi pencalonan Kepala Pekon Padang Rejo, Kecamatan Pagelaran. Sebab, salah satu bakal calon Kakon Incumbent Tukiman yang tidak lulus seleksi.

"Tukiman merasa dizholimi karena sebelumnya selama menjabat Kakon Padang Rejo yang sudah banyak membangun pekon dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingganya, Tukiman mencalonkan kembali sebagai bakal calon Kepala Pekon. Tetapi tim seleksi panitia tidak meloloskannya. Kami menduga Tim seleksi telah menzholimi bapak Tukiman dalam berdemokrasi dalam pemilihan Kepala Pekon. Hal ini tentu saja menghambat perkembangan Pekon Padang Rejo dengan tidak meloloskannya," ujarnya.

Ia meminta kepada Bupati Pringsewu agar seleksi calon kepala pekon Padang Rejo untuk diulang kembali. "Karena diduga seleksi pada tanggai 13 Juli 2018 lalu ada indikasi kecurangan," tegasnya.

Sementara menanggapi itu, Wakil Bupati Pringsewu, Hi. Fauzi menerima para pengunjuk rasa. Ia mengatakan tetap berpedoman mengikuti peraturan yang berlaku sesuai Perda Kabupaten Pringsewu No.10 tahun 2015 tentang Tatacara pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Pekon.

"Jadi, memang peraturan yang berlaku jika lebih dari lima kita harus seleksi tertulis. Itu pun harus berusia maksimal 60 sesuai perda yang berlakukan. Sebenarnya ada di panitia pilkakonnya, pemda hanya mem-back up saja. Sehingga jika ada yang berkepentingan tidak terima silakan untuk mengugat Perda," pungkasnya.(Nga)
Diberdayakan oleh Blogger.