Sidang Korupsi Ricuh, Kasi Pidsus Diancam Keluarga Terdakwa
Selanjutnya, lantaran
merasa tidak terima dengan tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa. Salah satu
keluarga terdakwa yang juga hadir dalam persidangan tersebut menarik tangan
Jaksa Askari hingga keluar gedung halaman Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
"Woy apa-apa ini,
kenapa Evan yang gk salah tapi malah dituntut tinggi? Liat aja, awas aja u
nanti yaa Askari," kata salah satu keluarga terdakwa sambil menarik tangan
Kasi Pidsus Kejari Lampung Barat tersebut usai menjalani persidangan.
Tidak hanya itu, salah
satu awak media yang sedang melakukan peliputan dipersidangan dilarang
mengambil gambar. "Woy berhenti ya gak usah lo ngambil-ngambil gambar
ini," kata salah seorang keluarga terdakwa kepada wartawan yang melakukan
peliputan di PN Tanjungkarang, Senin (30/7).
Keluarga terdakwa mengejar
Kasi Pidsus yang menyidangkan perkara tersebut hingga keluar halaman Pengadilan
lantaran tidak terima terdakwa Evan dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 50
juta subsideir enam bulan kurungan. Serta diwajibkan membayar uang pengganti
sebesar Rp643 Juta,.
Tuntutan Evan tersebut
lebih tinggi dari terdakwa Arief Usman (berkas terpisah) yang sebelumnya
dituntut selama dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsideir enam
bulan kurungan dalam kasus yang sama.
Dalam tuntutan tersebut
kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 UU No.31/1999 Jo UU
No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.(cholik)