Adukan Sertifikat Bodong, Warga Rawajitu Datangi LBH Bandar Lampung
Sejak pagi hari puluhan
warga Desa Bumi Ratu Kec. Rawajitu Kab. Tulang Bawang mendatangi kantor LBH Bandar
Lampung untuk meminta pendampingan hukum terkait kasus status tanah garapan
mereka. Dimana tanah garapan itu diterbitkan menjadi sertifikat namun bukan
atas nama mereka yang dilakukan oleh oknum mantan kepala dusun yang menjabat
periode sebelumnya.
Sertifikat tanah yang
telah diterbitkan diduga bodong karena tidak terdaftarnya sertifikat di BPN dan
bukan nama penggarap lahan yang ada sebagai pemilik tanah di sertifikat
melainkan nama orang lain yang tercantum di dalamnya.
Mujiono selaku Kepala
Dusun Bumi Ratu Rawajitu Tulang Bawang mendampingi warganya ke LBH Bandar
Lampung terkait tanah yang dijual oleh oknum Kepala Kampung yang lalu kepada Sekretarisnya.
“Aset tanah dan terkait
masalah tanah TSM kita yang diambil mantan Kepala Kampung seluas sekitar 5 hektar
dan tanah itu adalah salah satu aset kampung. Harapan kami agar tanah itu bisa
dikembalikan dan yang bersangkutan diproses secara hukum karena sudah merugikan
masyarakat kampung kami sendiri,” katanya.
Direktur LBH bandar
lampung Alian Setiadi mengatakan, LBH Bandar Lampung diminta oleh warga Bumi
Ratu untuk mendampingi proses-proses penyelesaian tanah warga.
"Dari laporan warga
ke LBH bandar lampung ada indikasi oknum Kepala Desa yang sebelumnya menjual
aset-aset kampung tersebut," ungkap Alian.
Persoalan tanah-tanah
garapan masyarakat ini diterbitkan sertifikat tapi bukan atas nama mereka.
“Atas persoalan tersebut
mereka mengadukan ke LBH. Kemudian LBH mengadvokasi dan kami juga sudah dua
kali turun kesana. Hari ini kami sudah mendampingi warga dalam proses tindak
pidana penjualan aset kampung,” kata Alian.
Dirinya berharap kasus ini
bisa terang menderang ketika ada yang menggelapkan aset kampong. Persoalan ini
bisa dipidana. Menurutnya, hak-hak masyarakat penggarap ini harus diberikan
kepada mereka karena mereka sudah puluhan tahun menggarap dan menanam di tanah
transmigrasi tersebut.
“Persoalan-persoalan
penjualan aset-aset kampung dan tanah-tanah bisa terselesaikan. Sedangkan kasus
ini masih diselidiki oleh pihak Ditreskrimum Polda Lampung. Harapan dari warga
sendiri ingin segera menangkap Gatot Sriyadi selaku oknum mantan kepala dusun
mereka yang menjabat pada periode yang lalu,” jelas Alian.(cholik)