Adukan Sertifikat Bodong, Warga Rawajitu Datangi LBH Bandar Lampung

KATALAMPUNG.COM - Warga Desa Bumi Ratu Rawajitu Selatan kab. Tulang Bawang berbondong-bondong mendatangi kantor LBH Bandar Lampung meminta pendampingan hukum atas tuntutan hak tanah mereka yang mereka garap, di kantor LBH Bandar Lampung, Selasa 28 Agustus 2018.


Adukan Sertifikat Bodong, Warga Rawajitu Datangi LBH Bandar Lampung


Sejak pagi hari puluhan warga Desa Bumi Ratu Kec. Rawajitu Kab. Tulang Bawang mendatangi kantor LBH Bandar Lampung untuk meminta pendampingan hukum terkait kasus status tanah garapan mereka. Dimana tanah garapan itu diterbitkan menjadi sertifikat namun bukan atas nama mereka yang dilakukan oleh oknum mantan kepala dusun yang menjabat periode sebelumnya.

Sertifikat tanah yang telah diterbitkan diduga bodong karena tidak terdaftarnya sertifikat di BPN dan bukan nama penggarap lahan yang ada sebagai pemilik tanah di sertifikat melainkan nama orang lain yang tercantum di dalamnya.

Mujiono selaku Kepala Dusun Bumi Ratu Rawajitu Tulang Bawang mendampingi warganya ke LBH Bandar Lampung terkait tanah yang dijual oleh oknum Kepala Kampung yang lalu kepada Sekretarisnya.

“Aset tanah dan terkait masalah tanah TSM kita yang diambil mantan Kepala Kampung seluas sekitar 5 hektar dan tanah itu adalah salah satu aset kampung. Harapan kami agar tanah itu bisa dikembalikan dan yang bersangkutan diproses secara hukum karena sudah merugikan masyarakat kampung kami sendiri,” katanya.

Direktur LBH bandar lampung Alian Setiadi mengatakan, LBH Bandar Lampung diminta oleh warga Bumi Ratu untuk mendampingi proses-proses penyelesaian tanah warga.

"Dari laporan warga ke LBH bandar lampung ada indikasi oknum Kepala Desa yang sebelumnya menjual aset-aset kampung tersebut," ungkap Alian.

Persoalan tanah-tanah garapan masyarakat ini diterbitkan sertifikat tapi bukan atas nama mereka.

“Atas persoalan tersebut mereka mengadukan ke LBH. Kemudian LBH mengadvokasi dan kami juga sudah dua kali turun kesana. Hari ini kami sudah mendampingi warga dalam proses tindak pidana penjualan aset kampung,” kata Alian.

Dirinya berharap kasus ini bisa terang menderang ketika ada yang menggelapkan aset kampong. Persoalan ini bisa dipidana. Menurutnya, hak-hak masyarakat penggarap ini harus diberikan kepada mereka karena mereka sudah puluhan tahun menggarap dan menanam di tanah transmigrasi tersebut.

“Persoalan-persoalan penjualan aset-aset kampung dan tanah-tanah bisa terselesaikan. Sedangkan kasus ini masih diselidiki oleh pihak Ditreskrimum Polda Lampung. Harapan dari warga sendiri ingin segera menangkap Gatot Sriyadi selaku oknum mantan kepala dusun mereka yang menjabat pada periode yang lalu,” jelas Alian.(cholik)
Diberdayakan oleh Blogger.