Camat Labuhan Ratu Buka Sosialisasi Penerangan Hukum “Jaksa Bina Desa”

KATALAMPUNG.COM – Camat Labuhan Ratu, Lampung Timur, Drs. Umar Dani membuka acara sosialisasi penerangan hukum “Jaksa Bina Desa” di kecamatan setempat, Rabu, 8 Agustus 2018. Acara ini merupakan kerjasama dalam rangka sosialisasi penerangan hukum penggunaan Dana Desa oleh Kejaksaan Negeri Lampung Timur.


Camat Labuhan Ratu Buka Sosialisasi Penerangan Hukum “Jaksa Bina Desa”


Selain Camat Labuhan Ratu Drs. Umar Dani, hadir juga Kapolsek Labuhan Ratu Iptu GM.Saragih S.pd M.H, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Timur , Basuki Raharjo S.H , Damiri S.H , Gilar S.H , Suwardi S.H beserta seluruh Kepala Desa Se-Kecamatan Labuhan Ratu.

Usai dibuka oleh Camat Labuhan Ratu Umar Dani, acara dilanjutkan dengan materi  penerangan hukum"Jaksa Bina Desa" triwulan III tahun 2018 oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Timur Basuki Raharjo S.H.

Dalam acara, materi yang dibahas berkaitan dengan penggunaan Dana Desa yang pertanggungjawabannya langsung oleh Kepala Desa.

Dijelaskan oleh Gilar S.H bahwa penggunaan Dana Desa diharapkan tidak ada penyimpangan seperti tahun lalu. “Oleh sebab itu gunakan Dana Desa sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Dikesempatan yang sama Damiri S.H menjelaskan jika dalam menggunakan Dana Desa sesuai dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tetapi jika tidak sesuai maka dikawatirkan akan tersandung Undang Undang Nomor 31 junto UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari pihak Kepala Desa ke pihak penyuluh (Kejaksaan Negeri Lampung Timur).(Jhoni)
Diberdayakan oleh Blogger.