Camat Labuhan Ratu Buka Sosialisasi Penerangan Hukum “Jaksa Bina Desa”
Selain Camat Labuhan Ratu Drs.
Umar Dani, hadir juga Kapolsek Labuhan Ratu Iptu GM.Saragih S.pd M.H, Kasi
Intel Kejaksaan Negeri Lampung Timur , Basuki Raharjo S.H , Damiri S.H , Gilar
S.H , Suwardi S.H beserta seluruh Kepala Desa Se-Kecamatan Labuhan Ratu.
Usai dibuka oleh Camat
Labuhan Ratu Umar Dani, acara dilanjutkan dengan materi penerangan hukum"Jaksa Bina Desa"
triwulan III tahun 2018 oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Timur Basuki
Raharjo S.H.
Dalam acara, materi yang
dibahas berkaitan dengan penggunaan Dana Desa yang pertanggungjawabannya
langsung oleh Kepala Desa.
Dijelaskan oleh Gilar S.H
bahwa penggunaan Dana Desa diharapkan tidak ada penyimpangan seperti tahun
lalu. “Oleh sebab itu gunakan Dana Desa sesuai dengan peraturan dan ketentuan
yang berlaku,” katanya.
Dikesempatan yang sama
Damiri S.H menjelaskan jika dalam menggunakan Dana Desa sesuai dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tetapi jika tidak sesuai maka
dikawatirkan akan tersandung Undang Undang Nomor 31 junto UU Nomor 20 tahun
2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Acara dilanjutkan dengan
sesi tanya jawab dari pihak Kepala Desa ke pihak penyuluh (Kejaksaan Negeri
Lampung Timur).(Jhoni)