Delapan Orang Diciduk Sat Narkoba Polresta Bandarlampung

KATALAMPUNG.COM - Polresta Bandarlampung kembali menangkap pengedaran narkoba. Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono mengungkapkan bahwa tim sat narkoba berhasil menangkap 8 tersangka pada Rabu, 8 Agustus 2018.

Delapan Orang Diciduk Sat Narkoba Polresta Bandarlampung


Bermula saat Satres Narkoba Polresta Bandarlampung mendapat laporan dari masyarakat bahwa adanya pelaku penyalahgunaan narkoba yang sangat meresahkan dan menimbulkan banyak korban pemakai narkoba di daerah Rajabasa Bandarlampung.

"Dalam hal ini, Satnarkoba Polresta Bandarlampung berhasil mengungkap peredaran narkotika dengan melibatkan 8 tersangka yang sudah berhasil ditangkap. Diantaranya 2 orang perempuan dan 6 laki-laki. 7 adalah pemakai, dan 1 pengedar. Barang bukti yang berhasil kita sita adalah 20 paket narkotika berupa sabu paket sedang dan paket kecil," ungkap Murbani.

Menurut keterangannya, barang bukti yang disita berupa 5 buah HP Nokia, 1 buah pipa kaca, 1 buah sumbu, 1 plastik bekas sabu,1 buah timbangan, dan kemudian 1 buah sepeda motor beat, 1 buah dompet juga berisi timbangan digital, 2 pak plastik klip dan 2 buah sendok.

Murbani menambahjan ke 8 tersangka yang berhasil diamankan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun.

"Mereka tidak melakukan pesta tapi memang kedapatan sedang bersama melakukan transaksi jual beli. Penggerebekan dilakukan di daerah perumahan Raflesia Residence Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung," jelas Murbani.(cholik)
Diberdayakan oleh Blogger.