Elemen Masyarakat Indikasi Aroma Gratifikasi Anggaran Pilgub Lampung 2018

BANDARLAMPUNG – Berbagai elemen masyarakat menilai lembaga penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diindikasi adanya aroma gratifikasi saat digelarnya pilgub 27 Juni 2018. 



Elemen Masyarakat Indikasi Aroma Gratifikasi Anggaran Pilgub Lampung 2018
Ilustrasi

Alasannya, kedua lembaga penyelenggara pemilu ini menerima bonus pinjam pakai kendaraan Toyota Innova dan Avanza dari Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang disimpan di Bank Mandiri dan BRI.

KPU menyimpan anggaran Pilgub di Bank Mandiri dengan mendapat bonus dua kendaraan roda empat yang menjadi aset KPU RI. Kemudian, Bawaslu Lampung mendapatkan bonus dari BRI sebuah mobil Innova dan Avanza dengan pinjam pakai hingga tahapan Pilgub usai, ditambah juga bonus meubleair. 

“Jelas ini gratifikasi. Kalau mereka menyewa kendaraan itu, sudah pasti mengeluarkan uang mencapai puluhan juta. Artinya mereka diduga diiming-imingi supaya mindahin asset tersebut,” kata ketua Posko Demokrasi, Rismayanti Borthon, Selasa (21/8).

Dirinya menyayangkan adanya pemindahan dana NPHD dari bank daerah. Semestinya, para penyelenggara pemilu ini memahami tujuan dalam menjabat sebagai anggota KPU dan Bawaslu yang notabene institusi negara dalam melaksanakan kewajiban sebaik-baiknya dan bukan berharap profit lebih.

“Tujuan mereka mendapat jabatan itu untuk kepentingan pilgub dan bukan kemudian berharap fasilitas lebih sehingga bisa menikmati imbas dari jabatannya.Karena, kalau tidak memindahkan dana itu, maka mereka tidak mungkin mendapat fasilitas tersebut,” ucapnya.

Oleh karena itu, Ia berharap, adanya upaya dari masyarakat dan intansi terkait yang konsen di bidang tindak korupsi untuk menelusuri langkah yang telah dilakukan oleh para penyelenggara pemilu tersebut.

“Kalau tidak ditindak tegas, hal ini bisa menjadi preseden buruk untuk Lampung. Karena, dikhawatirkan permasalahan ini bisa kembali terulang untuk kedepannya,” ungkapnya.

Sementara itu, hal senada disampaikan oleh Humas Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) Yohannes Joko Purwanto menegaskan bahwa pemberian kendaraan pinjam pakai atas pemindahan NPHD dari Bank daerah untuk para lembaga penyelenggara pemilu diindikasi salah satu bentuk gratifikasi.

“Saya menduga pemindahan itu didasari karena adanya iming-iming mendapat kendaraan tersebut. Karena yang saya tahu selama ini NPHD itu disimpan di Bank daerah dan profitnya masuk ke kas daerah serta tidak mendapat kendaraan dari penyimpanan itu,” ujarnya.

Ia berharap, aparat penegak hukum dapat menelusuri dugaan gratifikasi dari perpindahan NPHD dari bank daerah agar permasalahan ini tidak terulang lagi untuk kedepannya.

“Mekanismenya seperti apa, adakah peraturan yang dilanggar, lalu apakah daerah mendapat bunga dan berapa jumlahnya. Ini patut untuk ditelusuri,” ungkapnya.  (*)
Diberdayakan oleh Blogger.