FJPI Jambi Kecam Pemukulan Terhadap Jurnalis Perempuan Kompas TV
Pemukulan yang dilakukan
terhadap Suci Annisa (28 tahun) ini, dipandang Sri Rahayu Ningsih yang kerap
dipanggil Nining Antero ini, sebagai bentuk ancaman serius terhadap kemerdekaan
pers dalam menjalankan tugasnya sebagai
penyampai informasi kepada masyarakat.
Terlebih, jurnalis yang
menjadi korban tersebut, adalah perempuan.
"Apapun
alasannya, tindakan pemukulan atau pun
kekerasan lainnya, tidak diperbolehkan untuk dilakukan oleh pihak manapun
terhadap kalangan media," tegas Nining.
Ditambahkannya, hal
tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18,
dengan sanksi ancaman Pidana dan Denda bagi pelakunya.
Pemukulan yang terjadi di
kawasan Lampu Merah Simpang Empat Museum Siginjai, Kota Jambi ini, ditenggarai
terjadi saat Suci tengah melakukan pengambilan gambar dengan kameranya. Entah
mengapa, tiba-tiba saja ia dipukul dengan keras di bagian ulu hati. Tindak
kekerasan tersebut, menurut Suci, mengakibatkan sakit yang luar biasa di ulu
hatinya. Ketika bertanya dan komplain, kenapa ia dipukul, petugas tersebut
tidak meladeni dengan baik, tapi malah bersikap kasar.
Menanggapi hal ini, Nining
meminta pihak terkait di pusat untuk melakukan seleksi lebih teliti dalam
menjaring petugas yang akan dikerahkan untuk acara-acara penting seperti Asian
Games, yang berskala internasional.
Ditanya tentang hal apa
yang akan dilakukan oleh FJPI Jambi, atas kasus ini, Nining mengatakan sedang
melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait di Jambi. (rls)