Imigrasi Kelas I Bandarlampung di Pringsewu Sudah Terbitkan 26 Paspor

KATALAMPUNG.COM - Unit Kerja Kantor lmigrasi Kelas l Bandar Lampung di Pringsewu hingga saat ini telah menerbitkan 26 paspor. Para pemohon paspor bukan hanya berasal dari Pringsewu, tetapi juga dari sejumlah kabupaten di sekitarnya, diantaranya Pesisir Barat, Tanggamus, Pesawaran dan sebagian Lampung Tengah serta Bandar Lampung.


Imigrasi Kelas I Bandarlampung di Pringsewu Sudah Terbitkan 26 Paspor


Demikian disampaikan Kepala Unit Kerja Kantor lmigrasi Kelas l Bandar Lampung di Pringsewu Verani saat bersilaturahmi dengan Wakil Bupati Pringsewu Dr.H.Fauzi, S.E., M.Kom., Akt., C.A. di ruang kerja Wakil Bupati Pringsewu, Jumat (24/8).

Kunjungan silaturahmi tersebut dalam rangka berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pringsewu terkait keberadaan
Unit Kerja Kantor lmigrasi Kelas l Bandar Lampung di Kabupaten Pringsewu.

Dikatakan Verani, Unit Kerja Kantor lmigrasi Kelas l Bandar Lampung di Kabupaten Pringsewu melayani pembuatan paspor maupun dokumen keimigrasian lainnya dengan cepat dan mudah, baik untuk keperluan umum, wisata, umrah, haji, dan lainnya.

Saat ini biaya pembuatan satu paspor adalah Rp. 355.000,00.

Unit Kerja Kantor lmigrasi Kelas l Bandar Lampung di Pringsewu yang berada di Jalan Lintas Barat Sumatera Km 33 Wonokriyo, Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu ini buka setiap hari kerja dari Senin hingga Jumat, dari pukul 08.00-15.30 WIB.

Untuk diketahui, Unit Kerja Kantor lmigrasi Kelas l Bandar Lampung di Kabupaten Pringsewu, telah diresmikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Ronny F. Sompie yang diwakili Direktur Hubungan Antarlembaga Imigrasi Effendi B.Perangin-angin pada tanggal 19 Desember 2017 lalu. 

Peresmian ditandai dengan penekanan tombol sirine dan pembukaan selubung papan nama atau plang kantor, sekaligus  penyerahan paspor secara simbolis, dan penandatanganan MoU antara Pemerintah Kabupaten Pringsewu dengan Ditjen Imigrasi terkait pembukaan unit kantor layanan tersebut. Soft opening sendiri juga sudah dilakukan pada 25 Juli 2018 lalu. 

Wakil Bupati Pringsewu Dr.H.Fauzi, S.E., M.Kom., Akt., C.A. didampingi Kabag Humas dan Protokol Pemkab Pringsewu H.Ibnu Harjianto, S.Pd., M.M. menyambut baik serta mendukung keberadaan Unit Kerja Kantor lmigrasi Kelas l Bandar Lampung di Kabupaten Pringsewu ini. 

Pemkab Pringsewu, kata Fauzi, siap membantu kelancaran pelayanan Unit Kerja Kantor lmigrasi Kelas l Bandar Lampung di Kabupaten Pringsewu dalam melayani masyarakat dalam mengurus paspor maupun  dokumen keimigrasian lainnya. (Nga)
Diberdayakan oleh Blogger.