Polres Bandarlampung Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Anak

KATALAMPUNG.COM - ‌Kasat Reskrim Polresta Kompol Harto Agung Cahyono.S.ik Mewakili Polresta Bandarlampung dan tim gabungan antara Polsek Panjang telah berhasil mengungkap perbuatan penjualan anak, Jumat 24 Agustus 2018.



Polres Bandarlampung Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Anak


Menurut Kompol Harto, tersangka Nurhayati diamankan dengan dugaan pelanggaran dalam pasal anak dibawah umur dan pemberantasan perdagangan orang.

"Dimana peran si ibu ini adalah menyediakan jasa terdahap seseorang dengan cara menjual dan mendapatkan dari korban sekitaran 50-100 ribu rupiah," terangnya.

Ia menambahkan, para pria hidung belang memesan melalui Nurhayati, lalu ia menyiapkan seseorang agar bisa melayani pemesan. Usia mereka yang dijualnya kisaran umur belasan tahun sampai dengan dewasa.

"Tersangka Nurhayati membujuk anak agar melayani tamu laki-laki berhubungan badan di cafe miliknya."

"Dengan imbalan uang dan dari setiap kali melayani tamu laki-laki di cafe tersebut tersangka meminta uang bayaran kamar sekitar Rp. 100.000 rupiah," ujar Harto.

Menurutnya, korban perdagangan ini sebenarnya belasan tetapi yang berhasil di ungkap hanya 2 orang saja yang bernama V (15) status pelajar, dan DP (14) status pelajar.

Pasal yang disangkakan yaitu pasal 1 ayat (1) dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 83 UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(cholik)
Diberdayakan oleh Blogger.