Hakim Tolak Gugatan Pemberhentian Alzier

KATALAMPUNG.COM - Gugatan Kader Golkar terhadap Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi terkait pemberhentian Ketua Dewan Pertimbangan DPD Partai Golkar Lampung, M.Alzier Dianis Thabranie ditolak oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A, Tanjungkarang, Bandarlampung, Jum'at (24/8).


Hakim Tolak Gugatan Pemberhentian Alzier


Usai sidang, penasehat Hukum tergugat, Ginda Ansori Wayka mengatakan, gugagat dari penggugat tersebut telah ditolak oleh Majelis Hakim dan tidak dapat diterima seluruhnya.

"Ditolak lantaran tidak melampirkan keputusan mahkamah partai. Hakim juga menilai pemberhentian Alzier adalah perselisihan partai," ujarnya, Jum'at (24/8).

Ia menambahkan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 2 Tahun 2008 yang telah dirubah dengan Undang-Undang nomor 2 tahun 2012 tentang partai politik, Pasal 32 ayat (2) bahwa perselisihan partai politik diselsaikan di mahkamah partai. Sedangkan pada pasal 33 ayat (1) di selsaikan di pengadilan.

"Ternyata penggugat tidak bisa membuktikan, makanya Majelis Hakim menyatakan tidak menerima atau menolak gugatan Alzier dalam hal ini diwakili Asep Yani dan Yur Aflah sebagai kader partai Golkar," jelasnya.

Atas putusan itu, pihak penggugat menyatakan pikir-pikir dan secara hukum masih di berikan kesempatan selama 14 hari untuk melakukan upaya hukum atau tidak.

"Jika melakukan upaya hukum, maka akan langsung ke tingkat Kasasi. Kita juga pasti ikuti apa kelanjutanya nanti, walaupun kita sudah dinyatakan menang di tingkat pertama tetapi kemudian tidak mengikuti proses hukum selanjutnya. Bisa saja kita kehilangan hak," tutupnya.(cholik)
Diberdayakan oleh Blogger.