Panwaslu Desa Sukadana Temukan Pelanggaran Pemilu 2019
Adapun bentuk pelanggaran
yang diketahui, caleg ini sudah mulai memperkenalkan pencalonan dirinya kepada
warga dengan cara pembagian sirup dan gula serta stiker ukuran 10×15 cm yang
menempel di botol sirup.
Temuan ini diketahui
Panwaslu Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur Yunizar,
pada Rabu, 22 Agustus 2018 saat melakukan pengawasan di Dusun Asam Kamal.
Dalam pengawasannya, Yunizar
telah menemukan pembagian sembako berupa sirup dan gula dan stiker ukuran 10×15
yang memuat nama parpol, nomor urut parpol, foto dan nomor urut bakal calon dan
memuat kalimat ajakan yang diduga milik calon legislatif dari Partai Keadilan
Sejahtera, Dapil satu nomor urut dua, atas nama Badrun Prio Sandono.
“Bentuk yang diketahui
adalah berupa pembagian sirup dan gula serta stiker ukuran 10×15 cm yang
menempel di botol sirup serta kalimat ajakan mohon doa dan dukungannya, atas
nama Badrun Prio Sandono dari Partai Keadilan Sejahtera, dapil satu nomor urut
dua. Dan kami anggap dugaan pelanggaran pemilu,” kata Yunizar.
Menanggapi hal itu, Ketua
Panwascam Sukadana Purnama hidayah, atas temuan tersebut maka Panwascam
Sukadana menindak lanjuti temuan ini dengan menuangkan ke dalam Form Model A, dan Form Model A1. dalam analisa dan kajian yang dilakukan
oleh rapat pleno Panwascam Sukadana. “Maka disimpulkan adanya dugaan
pelanggaran Pemilu, yang kemudian penangannya kami teruskan ke Bawaslu
Kabupaten Lampung Timur,” ujar Purama.
"Dari kejadian ini,
sekaligus kami mengharapkan peran serta masyrakat agar mau aktif melaporkan kegiatan
yang diduga pelanggaran. Dan kami juga mengharapkan agar Partai Peserta Pemilu
dan para calegnya mau menaati UU dan aturan-aturan mengenai penyelenggaraan pemilu,
khususnya di dapil satu. Agar suasana kondusif dan penyelenggaraan pemilu di
Sukadana dapat berjalan tertib dan tidak melanggar aturan yang ada,” katanya.(jhoni)