Kejari Lampung Timur Dalami Kasus Penyalahgunaan Dana Desa

KATALAMPUNG.COM -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur terus mendalami kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang berkedok pelatihan Jurnalistik Kepla Desa se-Kabupaten Lampung Timur.  Pendalaman ini ditindaklanjuti dengan memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Lampung Timur beserta pihak-pihak yang bersangkutan dalam penyelenggaraan acara tersebut.



Kejari Lampung Timur Dalami Kasus Penyalahgunaan Dana Desa
Syahrir Harahap


Kepala Kejari Lamtim Syahrir Harahap mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan ke sejumlah pihak yang terlibat dalam acara pelatihan jurnalistik Kepala Desa se-Kabupaten Lamtim untuk dimintai keterangan.

"Kadisnya (DPMPD Lamtim) dan pihak-pihak penyelenggara acara pelatihan jurnalistik Kepala Desa sudah kami panggil. Ya,  Kurang lebih satu minggu yang lewat mereka datang ke sini (Kejari) untuk dimintai keterangan," singkat Syahrir, Rabu (01/08/2018).

Dalam pemberitaan sebelumnya, kasus pelatihan jurnalistik Kepala Desa se-Kabupaten Lamtim yang diduga dikoordinir oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Lamtim kini memasuki babak baru. Pihak kejaksaan Negeri Sukadana Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) saat ini sedang mengumpulkan data untuk memperkuat laporan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang digunakan dalam pelatihan jurnalistik tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana Syharir Harahap mengatakan bahwa pengumpulan data kasus tersebut saat ini sedang berjalan, bahkan pihaknya saat ini sedang mengumpulkan dan mengali lebih dalam data-data laporan terkait persoalan pelatihan jurnalistik. 

"Masih dalam pengumpulan data, dan bukan hanya itu saja  termasuk biaya operasional dari pihak yang menjadi tempat kegiatan sudah kita mintai keterangan," terangnya.

Dikatakan Syahrir, pihaknya akan terus berupaya mengungkap dan memperoses persoalan tersebut, namun sesuai dengan perosedur hukum yang berlaku.

Pada pemberitaan sebelumnya, Dana Desa (DD) yang sejatinya di peruntukan pembangunan di tingkat desa diduga disalahgunakan oleh salah satu oknum Kepala Dinas di Lampung Timur. 

Ramainya pemberitaan di sejumlah media online beberapa waktu lalu juga memberitakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Lampung Timur diduga melakukan pungutan liar (pungli) Dana Desa dengan dalil pelatihan jurnalistik Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Lamtim beberapa waktu lalu di Hotel Horison Bandar Lampung.
Pelatihan jurnalistik untuk Kepala Desa ini sendiri terkesan dipaksakan, pasalnya kegiatan tersebut tak tampak ada kaitannya dengan upaya memajukan pemerintahan di tingkat desa.

Melihat kondisi inilah akhirnya Lebaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tegakkan Aspirasi Rakyat (TEGAR) Lampung Timur  melaporkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyrakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Lamtim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana pada Senin, 21 Mei 2018 yang lalu.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pelatihan jurnalis bagi perangkat desa yang diduga dikordinir oleh Kepala DPMPD Lamtim  pada 25 April yang lewat di Hotel Horison Bandar Lampung.

Ketua LSM TEGAR Lamtim Azhari Nisar mengatakan, kedatangan LSM TEGAR ke Kejaksaan Negeri Sukadana ini adalah untuk menyampaikan laporan pengaduan terkait kegiatan pelatihan jurnalis bagi perangkat desa yang diduga dikordinir oleh DPMPD Lamtim pada 25 April yang lewat di Hotel Horison Bandar Lampung, yang anggarannya dibebankan dari dana desa. 

Menurutnya, pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan hal yang kurang tepat, dengan membebankan biaya dari dana desa. Biaya dana pelatihan tersebut dibebankan melalui Dana Desa yang ada di 264 desa di Kabupaten Lampung Timur. 

"Kalau dari investigasi yang kami lakukan, setiap desa dipungut dana sebesar Rp 2.910.000,00 untuk pelaksanaan pelatihan jurnalis desa di hotel Horison Bandar Lampung tersebut. Bagaimana mungkin, Dana Desa dipergunakan untuk pelatihan jurnalis bagi Kepala Desa, yang kami anggap bukan hal yang penting dan tidak masuk dalam aturan penggunaan Dana Desa," jelasnya.

Untuk itu, lanjutnya, LSM TEGAR berharap kepada Kejaksaan Negeri Sukadana dapat segera memanggil dan memeriksan Kepala DPMPD Lamtim terkait pelaksanaan kegiatan pelatihan jurnalis bagi perangkat desa yang ada di Lamtim.(Jhoni)
Diberdayakan oleh Blogger.