Permohonan Pembuatan Paspor Di UKK Imigrasi Pringsewu Meningkat
Hal ini terbukti dengan
semakin meningkatnya permohonan pembuatan paspor maupun dokumen keimigrasian
lainnya dari masyarakat Pringsewu dan daerah sekitarnya.
Sejak soft opening 25 Juli 2018 lalu, Imigrasi Pringsewu telah
menerbitkan sebanyak 35 paspor. Unit
Kerja Kantor Imigrasi Kelas l Bandar Lampung di Pringsewu ini merupakan upaya
bersama antara Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Kantor Wilayah Provinsi Lampung untuk memudahkan masyarakat Pringsewu
dan sekitarnya dalam memperoleh pelayanan keimigrasian.
Sekretaris Daerah
Kabupaten Pringsewu Budiman berharap masyarakat Pringsewu dan sekitarnya dapat
memanfaatkan keberadaan Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas l Bandar Lampung di
Pringsewu guna mendapatkan pelayanan paspor dan dokumen keimigrasian.
"Sehingga masyarakat
Pringsewu dan daerah sekitarnya tidak perlu jauh-jauh dan repot-repot pergi ke
Kota Bandar Lampung, tetapi cukup dilakukan di Pringsewu, melalui Unit Kerja
Kantor Imigrasi Kelas l Bandar Lampung yang berada di Jalan Lintas Barat
Sumatera, Wonokriyo, Gadingrejo, Pringsewu," ujarnya, Kamis (30/8).
Pemkab Pringsewu, lanjut
Sekda, pada prinsipnya siap untuk membantu pihak Imigrasi dalam memperlancar
serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Bahkan pihaknya siap mendukung
bilamana nantinya UKK Imigrasi Pringsewu naik status menjadi Kantor Imigrasi
Pringsewu. (Nga)