Spesialis Curanmor di Bandarlampung Berhasil Dibekuk

KATALAMPUNG.COM - Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Bandarlampung, berhasil menangkap bagian dari komplotan pelaku spesialis curanmor yang sudah menjadi daftar pencarian (DPO) petugas.



Spesialis Curanmor di Bandarlampung Berhasil Dibekuk


Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Harto Agung Cahyono.S.ik mengatakan, komplotan pelaku yang sebagian diantaranya telah ditangkap tahun 2018 yang lalu merupakan spesialis curanmor yang telah melakukan belasan kali aksi curanmor di wilayah kota bandarlampung. 

Sebagian besar hasil kejahatan curanmor tersebut dijual melalui media sosial facebook. 

"Kedua pelaku ditangkap pada hari Jum'at, 24 Agustus 2018. Masing-masing ditangkap di Pelabuhan Bakauheni dan wilayah Panjang Bandarlampung," kata Harto di Mapolres Bandarlampung, Sabtu, 25 Agustus 2018.

Ia menjelaskan, pada Kamis malam Jum'at kurang lebih pukul 22.00 WIB dan Jum'at pukul 04.00 WIB dini hari telah dilakukan di dua tempat penangkapan terhadap komplotan pelaku curanmor yang cukup meresahkan masyarakat.

TKP berada di daerah Wayhalim. Kemudian pelaku utama sudah diamankan terlebih dahulu dan sudah ada di lembaga pemasyarakatan. 

Menurut Harto, merka yang diamankan ini merupakan 2 kawan pelaku yang setelah kejadian sempet lari ke Jakarta, dimana peristiwa itu terjadi sekitar 4 bulan yang lalu.

"Tersangka setelah lari ke Jakarta kemudian termonitor kembali ke Lampung kemudian oleh kami ditangkap di Bakauheni pukul 10 malam dan mengarah kawan pelaku yang di Panjang pukul 04 dini hari," paparnya.

Setelah melakukan perkembangan pelaku sudah 5 kali melakukan kejahatan di daerah Bandarlampung yaitu di Panjang, Bypass dan sekitar Wayhalim.

Adapun sasaran mereka seperti kost-kostan, tempat-tempat Indomart, tempat parkir yang tidak ada tukang parkirnya dan perumahan.

Identitas tersangka E (Edo) alamat Panjang Selatan Bandarlampung. Ketika saat ditangkap E sedang menjadi sopir gelap travel di Pelabuhan Bakauheni. Sedangkan tersanka D (Deni) beralamat Panjang Bandarlampung, ditangkap di wilayah Panjang Bandarlampung. 

Harto menjelaskan, pasal yang disangkakan yaitu pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Saat ditanya oleh para awak media, para tersangka menyesali perbuatannya. "Saya meminta maaf kepada masyarakat karena sudah melakukan seperti ini dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, saya juga meminta maaf kepada keluarga yang di rumah."
Diberdayakan oleh Blogger.