12 Pekon dan 1 Kelurahan di Pringsewu Diresmikan Sebagai Desa Sadar Hukum
Kedua belas pekon dan satu
kelurahan tersebut adalah Pekon Pujiharjo, Lugusari, Gemahripah dan Pamenang di
Kecamatan Pagelaran, kemudian Pekon Fajaragung, Podosari dan Kelurahan
Pringsewu Selatan di Kecamatan Pringsewu, selanjutnya Pekon Margosari dan
Giritunggal di Kecamatan Pagelaran Utara, kemudian Pekon Selapan, Sidodadi dan
Sukorejo di Kecamatan Pardasuka, serta Pekon Tegalsari di Kecamatan Gadingrejo.
Acara tersebut juga
dihadiri Asisten II Provinsi
Lampung bersama jajaran fokorpimda
Provinsi Lampung, Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung Bambang
Haryono, Bupati Pringsewu Sujadi bersama para bupati se Provinsi Lampung, para
camat beserta kepala pekon dan lurah yang wilayahnya menjadi Desa atau
Kelurahan Sadar Hukum.
Pada kesempatan tersebut,
Bupati Pringsewu Sujadi juga menerima piagam penghargaan Anubhawa Sasana
Desa/Kelurahan, beserta para camat dan kepala pekon serta lurah yang mendapat
plakat dan medali dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Diserahterimakan pula
sertifikat tanah untuk Balai Pemasyarakatan Pringsewu dari Pemerintah Kabupaten
Pringsewu kepada Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung oleh
Bupati Pringsewu Sujadi.
Serta ditandatangani pula nota kesepahaman bersama kerjasama hukum
serta pengukuhan Duta Hak Asasi Manusia Provinsi Lampung.
Menurut Kakanwil
Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung Bambang Haryono, Desa atau Kelurahan
Sadar Hukum merupakan desa atau kelurahan yang telah dibina atau karena
swakarsa dan swadaya, telah memenuhi kriteria sebagai Desa Sadar Hukum dan
Kelurahan Sadar Hukum.
Desa atau kelurahan binaan
dapat ditetapkan menjadi Desa Sadar Hukum atau Kelurahan Sadar Hukum jika
diusulkan oleh bupati atau walikota setempat setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan
berdasarkan keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dasar pembentukan Desa
atau Kelurahan Sadar Hukum adalah Peraturan Menkumham Nomor PHN.HN.03.05-73
Tahun 2008 Tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan
Kelurahan/Desa Sadar Hukum.
Sementara itu,
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
RI Yasonna H. Laoly yang diwakili oleh
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pembinaan
Hukum Nasional Benny Riyanto mengatakan penetapan Desa dan Kelurahan Sadar
Hukum merupakan upaya untuk menguatkan keberadaan Indonesia sebagai Negara
Hukum. Sekaligus untuk lebih mensinergikan serta meneguhkan upaya bersama dalam
membangun masyarakat yang cerdas hukum.
Oleh karena itu, ia
berharap desa-desa dan kelurahan yang telah ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum
dapat menjadi percontohan bagi desa atau kelurahan lainnya di Provinsi Lampung
ini.(Nga)