12 Pekon dan 1 Kelurahan di Pringsewu Diresmikan Sebagai Desa Sadar Hukum

KATALAMPUNG.COM - 12 Pekon dan 1 Kelurahan dari 5 kecamatan di Kabupaten Pringsewu diresmikan sebagai Pekon dan Kelurahan Sadar Hukum. Sebagaimana dikukuhkan oleh Menteri  Hukum dan Hak Asasi Manusia RI  Yasonna H. Laoly yang diwakili oleh Pelaksana Tugas  Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional  Benny Riyanto bersama desa dan kelurahan lainnya dari kabupaten dan kota se Provinsi Lampung di Hotel Novotel, Bandar Lampung, Rabu (12/9).


12 Pekon dan 1 Kelurahan di Pringsewu Diresmikan Sebagai Desa Sadar Hukum


Kedua belas pekon dan satu kelurahan tersebut adalah Pekon Pujiharjo, Lugusari, Gemahripah dan Pamenang di Kecamatan Pagelaran, kemudian Pekon Fajaragung, Podosari dan Kelurahan Pringsewu Selatan di Kecamatan Pringsewu, selanjutnya Pekon Margosari dan Giritunggal di Kecamatan Pagelaran Utara, kemudian Pekon Selapan, Sidodadi dan Sukorejo di Kecamatan Pardasuka, serta Pekon Tegalsari di Kecamatan Gadingrejo.

Acara tersebut juga dihadiri Asisten II  Provinsi Lampung  bersama jajaran fokorpimda Provinsi Lampung, Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung Bambang Haryono, Bupati Pringsewu Sujadi bersama para bupati se Provinsi Lampung, para camat beserta kepala pekon dan lurah yang wilayahnya menjadi Desa atau Kelurahan Sadar Hukum.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Pringsewu Sujadi juga menerima piagam penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan, beserta para camat dan kepala pekon serta lurah yang mendapat plakat dan medali dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Diserahterimakan pula sertifikat tanah untuk Balai Pemasyarakatan Pringsewu dari Pemerintah Kabupaten Pringsewu kepada Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung oleh Bupati Pringsewu Sujadi.

Serta ditandatangani  pula nota kesepahaman bersama kerjasama hukum serta pengukuhan Duta Hak Asasi Manusia Provinsi Lampung.

Menurut Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung Bambang Haryono, Desa atau Kelurahan Sadar Hukum merupakan desa atau kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya, telah memenuhi kriteria sebagai Desa Sadar Hukum dan Kelurahan Sadar Hukum.

Desa atau kelurahan binaan dapat ditetapkan menjadi Desa Sadar Hukum atau Kelurahan Sadar Hukum jika diusulkan oleh bupati atau walikota setempat setelah  memenuhi persyaratan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dasar pembentukan Desa atau Kelurahan Sadar Hukum adalah Peraturan Menkumham Nomor PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 Tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Kelurahan/Desa Sadar Hukum.

Sementara itu, Menteri  Hukum dan Hak Asasi Manusia RI  Yasonna H. Laoly yang diwakili oleh Pelaksana Tugas  Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Benny Riyanto mengatakan penetapan Desa dan Kelurahan Sadar Hukum merupakan upaya untuk menguatkan keberadaan Indonesia sebagai Negara Hukum. Sekaligus untuk lebih mensinergikan serta meneguhkan upaya bersama dalam membangun masyarakat yang cerdas hukum.

Oleh karena itu, ia berharap desa-desa dan kelurahan yang telah ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum dapat menjadi percontohan bagi desa atau kelurahan lainnya di Provinsi Lampung ini.(Nga)
Diberdayakan oleh Blogger.