Banyak Parpol Kampanye di Luar Jadwal, Bawaslu Lampung Gelar Rakor Pengawasan

KATALAMPUNG.COM – Merespon banyaknya Partai Politik yang terindikasi melakukan kampanye di luar jadwal, Bawaslu Lampung menggelar Rakor Mitra Kerja bersama Instansi terkait, Parpol dan Media Massa, di Hotel Sheraton, Jumat, 14 September 2018. Rakor ini juga ditujukan untuk meningkatkan kapasitas pengawasan dan respon laporan masyarakat.


Banyak Parpol Kampanye di Luar Jadwal, Bawaslu Lampung Gelar Rakor Pengawasan


Dalam paparannya Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul khoiriyah mengatakan, rakor ini merupakan salah satu respon tentang banyaknya Partai Politik yang terindikasi melakukan kampanye di luar jadwal (baliho dengan gambar dan nama Bacaleg dan Bakal Calon Presiden).

Sedangkan sesuai PKPU, kampanye sejatinya akan dimulai pada 23 September 2018. Atau 3 hari setelah penetapan calon.

Adanya hal tersebut, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, secara kelembagaan Bawaslu Lampung beserta jajaran pengawas pemilu tingkat kab/kota dan kecamatan telah melakukan pengawasan sejak awal tahapan.

"Kita telah mencermati dan merekap hasil temuan Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum masa kampanye dimulai, ini tersebar di beberapa kabupaten/kota," jelas Khoir.

Merespon hal ini jajaran Bawaslu Kab/Kota juga telah melakukan pencegahan dan melayangkan surat imbauan kepada Parta Politik untuk menertibkan APK tersebut.

"Namun demikian Bawaslu tentu memiliki pertimbangan APK yang harus ditertibkan yang benar-benar memiliki unsur kampanye sesuai ketentuan PKPU dan Surat Edaran Bawaslu," ucapnya.

Rakor tersebut juga dihadiri oleh seluruh koordinator divisi pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.(bl/dde)
Diberdayakan oleh Blogger.