Banyak Parpol Kampanye di Luar Jadwal, Bawaslu Lampung Gelar Rakor Pengawasan
Dalam paparannya Ketua
Bawaslu Lampung Fatikhatul khoiriyah mengatakan, rakor ini merupakan salah satu
respon tentang banyaknya Partai Politik yang terindikasi melakukan kampanye di luar
jadwal (baliho dengan gambar dan nama Bacaleg dan Bakal Calon Presiden).
Sedangkan sesuai PKPU,
kampanye sejatinya akan dimulai pada 23 September 2018. Atau 3 hari setelah
penetapan calon.
Adanya hal tersebut,
Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, secara kelembagaan Bawaslu Lampung beserta
jajaran pengawas pemilu tingkat kab/kota dan kecamatan telah melakukan
pengawasan sejak awal tahapan.
"Kita telah
mencermati dan merekap hasil temuan Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum masa
kampanye dimulai, ini tersebar di beberapa kabupaten/kota," jelas Khoir.
Merespon hal ini jajaran
Bawaslu Kab/Kota juga telah melakukan pencegahan dan melayangkan surat imbauan
kepada Parta Politik untuk menertibkan APK tersebut.
"Namun demikian
Bawaslu tentu memiliki pertimbangan APK yang harus ditertibkan yang benar-benar
memiliki unsur kampanye sesuai ketentuan PKPU dan Surat Edaran Bawaslu," ucapnya.
Rakor tersebut juga
dihadiri oleh seluruh koordinator divisi pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota
se-Provinsi Lampung.(bl/dde)