GASPOOL Teken Perjanjian Kerjasama Perlindungan dan Bantuan Hukum
Penandatanganan Perjanjian
Kerjasama ini dilakukan oleh Abi Hasan Mu'an selaku Advokat dan Miftahul Huda
selaku Ketua GASPOOL, Selasa, 4 September 2018.
Ketua GASPOOL Miftahul
Huda mengatakan dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini maka mitra
Ojek Online yang tergabung di GASPOOL akan mendapatkan bantuan hukum dari
Kantor Advokat apabila terjadi permasalahan hukum terkait pekerjaannya sebagai Ojek Online.
“Penandatanganan
perjanjian kerjasama ini menjadi tahapan baru dalam perjalanan organisasi dan
sesuai dengan Misi organisasi GASPOOL yang salah satunya adalah untuk menjadi
rumah besar bagi ojek online di Lampung,” kata Iif, sapaan akrab Miftahul Huda.
Menurutnya, rumah besar
itu berfungsi dalam memberikan perlindungan hukum bagi mitra ojek online.
Nantinya setiap masalah hukum seperti perampasan, penganiayaan, intimidasi,
kekerasan atau tindak pidana lainnya yang dialami oleh anggota GASPOOL akan
didampingi oleh Pengacara dari Kantor Advokat Abi Hasan Mu'an & Partner.
“Ini tentu sebuah langkah
yang sangat positif dan merupakan perwujudan kepedulian kami kepada anggota,”
kata dia.
Sementara itu, Abi Hasan
Mu'an atau yang akrab dipanggil Bang Abi menjelaskan, perjanjian kerjasama ini
adalah sebagai wujud kepeduliannya membantu masyarakat kecil termasuk para
pengemudi Ojek Online yang menjadi anggota GASPOOL.
Dari pengamatannya, para
Ojol seringkali terkendala dengan masalah dana saat akan meminta bantuan ke
kantor Advokat. Sehingga masalah hukum yang seharusnya ringan namun karena
keterbatasan pengetahuan hukum maka menjadi masalah yang berat.
“Dengan perjanjian ini
maka kedepan bagi anggota GASPOOL setiap masalah hukum selama kaitannya dengan
pekerjaan sebagai ojek online akan mendapatkan pendampingan hukum secara
gratis,” jelasnya.(gsu)