GASPOOL Teken Perjanjian Kerjasama Perlindungan dan Bantuan Hukum

KATALAMPUNG.COM - Gabungan Admin Shelter Pengemudi Ojek Online Lampung (GASPOOL) melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Perlindungan dan Bantuan Hukum. Dalam hal ini, GASPOOL bekerjasama dengan Kantor Advokat Abi Hasan Mu'an & Rekan.


GASPOOL Teken Perjanjian Kerjasama Perlindungan dan Bantuan Hukum


Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini dilakukan oleh Abi Hasan Mu'an selaku Advokat dan Miftahul Huda selaku Ketua GASPOOL, Selasa, 4 September 2018.

Ketua GASPOOL Miftahul Huda mengatakan dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini maka mitra Ojek Online yang tergabung di GASPOOL akan mendapatkan bantuan hukum dari Kantor Advokat apabila terjadi permasalahan hukum terkait pekerjaannya sebagai Ojek Online.

“Penandatanganan perjanjian kerjasama ini menjadi tahapan baru dalam perjalanan organisasi dan sesuai dengan Misi organisasi GASPOOL yang salah satunya adalah untuk menjadi rumah besar bagi ojek online di Lampung,” kata Iif, sapaan akrab Miftahul Huda.  

Menurutnya, rumah besar itu berfungsi dalam memberikan perlindungan hukum bagi mitra ojek online. Nantinya setiap masalah hukum seperti perampasan, penganiayaan, intimidasi, kekerasan atau tindak pidana lainnya yang dialami oleh anggota GASPOOL akan didampingi oleh Pengacara dari Kantor Advokat Abi Hasan Mu'an & Partner.

“Ini tentu sebuah langkah yang sangat positif dan merupakan perwujudan kepedulian kami kepada anggota,” kata dia.

Sementara itu, Abi Hasan Mu'an atau yang akrab dipanggil Bang Abi menjelaskan, perjanjian kerjasama ini adalah sebagai wujud kepeduliannya membantu masyarakat kecil termasuk para pengemudi Ojek Online yang menjadi anggota GASPOOL.

Dari pengamatannya, para Ojol seringkali terkendala dengan masalah dana saat akan meminta bantuan ke kantor Advokat. Sehingga masalah hukum yang seharusnya ringan namun karena keterbatasan pengetahuan hukum maka menjadi masalah yang berat.

“Dengan perjanjian ini maka kedepan bagi anggota GASPOOL setiap masalah hukum selama kaitannya dengan pekerjaan sebagai ojek online akan mendapatkan pendampingan hukum secara gratis,” jelasnya.(gsu)
Diberdayakan oleh Blogger.