Ini Penjelasan BPOM RI Terkait Beredarnya Video Kopi Gula Krimer Terbakar


KATALAMPUNG.COM -  Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI memberikan penjelasan terkait kopi gula krimer, sehubungan dengan beredarnya video di media sosial. Video itu menampakkan seseorang yang mempraktekkan jika pada beberapa produk kopi cap luwak bisa terbakar jika disulut dengan api.




BPOM memandang video terbakarnya produk kopi cap luwak tersebut dapat meresahkan masyarakat. Oleh sebab itu, BPOM RI memandang perlu memberi penjelasan.

Menurut BPOM, berdasarkan pengelompokan produk pangan, kopi cap luwak termasuk dalam kategori minuman serbuk kopi gula krimer, dengan komposisi produk antara lain gula, krimer nabati, dan kopi bubuk instan.

Produk tersebut telah melalui evaluasi keamanan dan mutu oleh BPOM RI serta mendapatkan nomor izin edar.

Ini Penjelasan BPOM RI Terkait Beredarnya Video Kopi Gula Krimer Terbakar


“Dalam video tampak bahwa produk kopi cap luwak terbakar. Hal ini terjadi karena produk tersebut berbentuk serbuk, ringan dan berpartikel halus serta mengandung minyak dan memiliki kadar air yang rendah sehingga mudah terbakar dan menyala,” tulis BPOM.

Ini Penjelasan BPOM RI Terkait Beredarnya Video Kopi Gula Krimer Terbakar


Seperti telah dijelaskan BPOM RI sebelumnya, bahwa produk pangan yang memiliki rantai karbon (ikatan antar atom karbon), kadar air rendah, terutama yang berbentuk tipis dan berpori dapar terbakar/menyala jika disulut dengan api.

"Disekitar kita terdapat banyak bahan yang mudah terbakar, seperti terigu, kopi bubuk, kopi krimer, merica bubuk, cabe bubuk, kopi instant, putih telur, susu bubuk, pati jagung, biji-bijian, kentang. Hal ini bukan berarti bahan pangan tersebut berbahaya atau tidak aman untuk dikonsumsi.”

BPOM RI melakukan evaluasi keamanan, mutu, dan gizi pangan termasuk terhadap semua bahan yang digunakan untuk pembuatan pangan olahan sebelum pangan tersebut diedarkan dan memberikan nomor izin edar (MD atau ML) yang dicantumkan pada lebelnya. Apabila produk pangan sudah memiliki nomor izin edar BPOM RI berarti produk tersebut aman untuk dikonsumsi masyarakat.(dbs)
Diberdayakan oleh Blogger.