Ini Penjelasan BPOM RI Terkait Beredarnya Video Kopi Gula Krimer Terbakar
KATALAMPUNG.COM
- Badan
Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI memberikan penjelasan terkait kopi gula
krimer, sehubungan dengan beredarnya video di media sosial. Video itu
menampakkan seseorang yang mempraktekkan jika pada beberapa produk kopi cap
luwak bisa terbakar jika disulut dengan api.
BPOM memandang video
terbakarnya produk kopi cap luwak tersebut dapat meresahkan masyarakat. Oleh
sebab itu, BPOM RI memandang perlu memberi penjelasan.
Menurut BPOM, berdasarkan
pengelompokan produk pangan, kopi cap luwak termasuk dalam kategori minuman
serbuk kopi gula krimer, dengan komposisi produk antara lain gula, krimer
nabati, dan kopi bubuk instan.
Produk tersebut telah
melalui evaluasi keamanan dan mutu oleh BPOM RI serta mendapatkan nomor izin
edar.
“Dalam video tampak bahwa
produk kopi cap luwak terbakar. Hal ini terjadi karena produk tersebut
berbentuk serbuk, ringan dan berpartikel halus serta mengandung minyak dan
memiliki kadar air yang rendah sehingga mudah terbakar dan menyala,” tulis
BPOM.
Seperti telah dijelaskan
BPOM RI sebelumnya, bahwa produk pangan yang memiliki rantai karbon (ikatan
antar atom karbon), kadar air rendah, terutama yang berbentuk tipis dan berpori
dapar terbakar/menyala jika disulut dengan api.
"Disekitar kita
terdapat banyak bahan yang mudah terbakar, seperti terigu, kopi bubuk, kopi
krimer, merica bubuk, cabe bubuk, kopi instant, putih telur, susu bubuk, pati
jagung, biji-bijian, kentang. Hal ini bukan
berarti bahan pangan tersebut berbahaya atau tidak aman untuk dikonsumsi.”
BPOM RI melakukan evaluasi
keamanan, mutu, dan gizi pangan termasuk terhadap semua bahan yang digunakan
untuk pembuatan pangan olahan sebelum pangan tersebut diedarkan dan memberikan
nomor izin edar (MD atau ML) yang dicantumkan pada lebelnya. Apabila produk
pangan sudah memiliki nomor izin edar BPOM RI berarti produk tersebut aman
untuk dikonsumsi masyarakat.(dbs)