Safe Food Indonesia Kenalkan Sistem Keamanan Pangan
KATALAMPUNG.COM -
Talkshow dalam rangka Penggukuhan sekaligus Launching Safe Food Indonesia (SFI),
memperkenalkan Sistem Keamanan Pangan. Acara ini menghadirkan Chef Entrepreneur
Kuliner Adi Data, di Meeting Room Krakatoa Citihub Hotel, Minggu, 30 september
2018.
Ketua Safe Food Indonesia
Dian Eka Darma Wahyuni mengatakan, tujuan dari kegiatan agar SFI menjadi wadah
untuk UMKM terutama dibidang kuliner, agar mereka mengerti tentang sistem
kemanan pangan. Angota-anggota komunitas juga diharapkan bisa memberdayakan
masyarakat di bidang-bidang kuliner.
"Untuk kedepannya
kita akan melakukan pelatihan-pelatihan untuk member kami supaya mereka
mengerti sistem kemanan pangan dan member-member kami ini bisa memberdayakan
masyarakat lagi agar mendapatkan lapangan pekerjaan," jelas Dian.
Dalam bentuk masalah
pengawasan, pihaknya melibatkan dinas terkait. “Jadi peran serta kami disini
hanya memfasilitasi karena hak dan wewenangnya itu tetap di Dinas Kesehatan dan
BPOM,” katanya.
Sebagai narasumber Chef
Adi Data menjelaskan, untuk standarisasi para pengusaha kuliner sudah saatnya
mengerti tentang keamanan pangan. Sebab standar tersebut telah ditetapkan oleh
pemerintahan.
"Kemudian harapan ke depannya
buat teman-teman yang sudah mengerti standarisasi pangan yang baik, bisa
mengembangkan usahanya agar lebih baik lagi dan membuka lapangan pekerjaan
seluas-luasnya," papar chef Andi Data.
Lanjutnya, untuk mengolah makanan
yang baik itu harus diawali dengan baik dan benar, terlebih buat
pengusaha-pengusaha kuliner.
“Jadi kami disini ingin
membantu dalam memproses makanan yang baik untuk proses jumlah yang besar
supaya makanan itu aman untuk di makan. Karena memproses makanan dengan jumlah
yang sedikit dan besar tentu ada perbedaannya," ucapnya
Sementara itu, Dra. Asnah
Tarigan., Apt., M.Kes. sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan di
Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung menyampaikan, pihaknya menyambut baik
komunitas-komunitas seperti ini. Apalagi berbagi hal yang positif seperti
membuat atau memproduksi pangan yang aman bagi masyarakat.
"Sebelum mereka
memasarkan marketnya, pada waktu mereka mendaftarkan makanannya itu kita sudah
melakukan pengawasan mulai dari bahan bakunya, bagaimana memproduksi, dan
bagaimana juga dia harus membuat lebel yang benar yang tidak menyesatkan
masyarakat," kata Asnah.
Ia menambahkan, langkat-langkah
perizinan, bagi pemilik harus memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan.
Jika sudah mendapatkan penyuluhan berarti yang bersangkutan sudah mengetahui
bagaimana mengemas, membuat, jenis-jenis bahan baku, bahan tambahan, dan izin
legalitas.
"Jadi, pemilik dan
penanggung jawabnya harus sudah ada sertifikat," tutupnya.(cholik)