Kadis Kominfo Lampung Berharap Media Siber Penuhi Standar Dewan Pers

KATALAMPUNG.COM - Kepala Dinas Kominfo Lampung Achmad Crisna Putera berharap dengan maraknya pertumbuhan media siber di Indonesia diiringi juga dengan kualifikasi yang memenuhi standar Dewan Pers. 



Kadis Kominfo Lampung Berharap Media Siber Penuhi Standar Dewan Pers


Hal tersebut disampaikannya saat mewakili Gubernur Lampung membuka Rakerda II dan Diskusi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung, Kamis (20/09/2018).

"Atas nama Pemprov Lampung kami ucapkan selamat atas Rakerda II SMSI," katanya.

Mantan Pj Wali Kota Metro ini berujar, di Indonesia industri media siber saat ini sangat pesat, ada sekitar 47.000 media,  sekitar 43.000 media online. Pertumbuhan ini diikuti pula oleh tingkat kepercayaan masyarakat atas pemberitaan di media online. 

"Kami harap media online di Lampung memenuhi standar seperti yang dianjurkan Dewan Pers, di antaranya ada badan hukum, penanggung jawab, struktur media, visi-misi media online dan lainnya," ujarnya.

Saat ini kata Crisna, biasanya media online yang kurang bermutu dengan sendirinya akan ditinggalkan pembacanya. 

Ia juga mengingatkan, pihaknya, Kominfo Provinsi Lampung tidak mempunyai kewenangan memblokir situs media online yang dianggap penyebar hoax atau membahayakan seperti terorisme dan lainnya.

"Namun itu kewenangan Kementerian Kominfo. Kami hanya melaporkan saja," imbuhnya.

Ia berharap, dengan kegiatan ini bisa memberikan kontribusi yang positif tentang informasi edukasi dan keamanan di Lampung khususnya.

"Kita juga berharap agar media online yang baru tumbuh dilakukan pembinaan," ucapnya.

Rakerda II Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung, mengusung tema "Profesionalisme Media Siber Menuju Verifikasi Dewan Pers". Dilaksanakan di kantor Saibumi.com, Jalan SA Tirtayasa 12, Sukabumi, Bandar Lampung.(rls/dde)
Diberdayakan oleh Blogger.