Kominfo Blokir 450 URL Video dan Foto Kekerasan terhadap Suporter
Dalam hitungan menit saja,
video itu telah menyebar ke seantereo negeri. Melihat merebaknya konten
kekerasan ini di media sosial, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
mengambil tindakan.
Kominfo melansir terdapat
450 URL di media sosial dan situs internet yang menyebarkan tayangan video
maupun foto korban kekerasan terhadap supporter. Tindakan tegas pun dilakukan,
Kominfo akhirnya memblokir ke 450 URL tersebut.
"450 URL sudah kami
blok karena tidak bagus untuk masyarakat. Jadi seolah-olah mengajak untuk
melakukan hal-hal seperti itu," ujar Menteri Kominfo Rudiantara, di Ruang
Anantakupa Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (26/9/2018).
Menurutnya, tindakan ini
dilakukan sebagai upaya memberangus dan menindak penyebaran konten negatif di
internet. Ia menilai, tindakan itu perlu dilakukan dua arah, yaitu tindakan
nyata pemblokiran dan penegakan hukum oleh pihak kepolisian.
Rudiantara menjelaskan,
upaya seperti itu merupakan bagian dari penanganan pada aspek hilir untuk
mewujudkan penggunaan akses internet yang sehat. Selain juga ditambah sisi hulu
seperti sosialisasi ke masyarakat sehingga dampaknya lebih optimal.
Selain upaya tegas
pemblokiran URL media sosial dan situs internet, Rudiantara menuturkan akan
menemui Direktur Pemasaran Persib Bandung Bermartabat (PBB) M Farhan guna
membahas tindak kekerasan yang terjadi dan meminta supaya para pendukung Persib
Bandung yang menggunakan media sosial tak menyebarkan konten video dan foto
korban.
"Ada indikasi
provokasi oleh oknum suporter klub. Contohnya begini, jika Anda benar suporter
klub A, harus berani mukulin pendukung lain terus viralkan di media sosial. Nah
contohnya seperti itu, kan tidak benar," kata Rudiantara.
Rudiantara mengimbau
masyarakat agar tidak terlibat sebagai penyebar konten sensitif di media sosial
dan situs internet. Terkait dengan take
down content, membutuhkan waktu di berbagai platform media sosial dengan
melihat karakteristik aturan penggunaan yang dimiliki.
Sebelumnya, Kemenkominfo
telah meminta kepada Youtube, Twitter, Instagram dan Facebook untuk menghapus
semua video dan foto terkait korban kekerasan. Dikhawatirkan, video dan foto
penganiayaan tersebut dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.(kmi/sp)