Mahasiswa Dalam Pencegahan Korupsi

KATALAMPUNG.COM - Fungsional Direktorat Dikyanmas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI David Sepriwasa mengatakan ada perbedaan pola korupsi bagi setiap instansi maupun latar belakang individual. Ia memberikan contoh korupsi versi mahasiswa.



Mahasiswa Dalam Pencegahan Korupsi


Menurutnya, korupsi versi mahasiswa meliputi menyontek, plagiat/copy paste, titip absen, terlambat, gratifikasi ke dosen, proposal/ kuitansi palsu/ mark up dana kegiatan dan penyalahgunaan dana beasiswa.

Dalam pengamatannya, perilaku ini dapat ditinjau dengan melihat situasi mahasiswa yang berbeda pada saat mereka masih menjadi siswa. Menurutnya, situasi yang berbeda ini merupakan tantangan integeritas bagi para mahasiswa.

"Bisa jadi pada saat siswa dahulu disiplin yang diberikan orang tuanya ketat, tapi setelah menjadi mahasiswa pengawasan lebih longgar. Pada siswa orang tua diberi laporan, pada mahasiswa orang tua nyaris tidak dilibatkan, mahasiswa juga bisa jadi jauh dari orang tua, keuangan dikelola sendiri dan hidup mandiri," ungkapnya pada Stadium General Mahasiswa Dalam Pencegahan Korupsi di Gedung Pusiban Kantor Gubernur Lampung, Senin, 17 September 2018.

Acara yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman kepada para mahasiswa baru dan civitas akademika Sekolah Tinggi Shuffah Al Quran Abdullah bin Mas'ud Online ini dengan antusias diikuti oleh para mahasiswa.

Lebih lanjut David memaparkan strategi pemberantasan korupsi oleh KPK. Dalam menjalankan strategi itu, KPK membagi dalam 3 tahap, yakni represif, perbaikan sistem serta edukasi dan kampanye. 

"Represif ditujukan untuk memberikan efek jera dan takut untuk korupsi. Kemudian melakukan perbaikan sistem agar tidak bisa lagi korupsi. Selanjutnya adalah edukasi dan kampanye, sehingga dengan pendekatan seperti ini orang-orang tidak mau korupsi," jelas David.

Berdasarkan data tahun 2017, kata David, 5 sektor yang paling banyak dikorupsi adalah Sektor Anggaran Desa sebesar Rp 39,3 Miliar dengan 98 kasus, Sektor Pemerintahan sebesar Rp 255 Miliar dengan 55 kasus, Sektor Pendidikan sebesar Rp 81,8 Miliar dengan 53 kasus, Sektor Transportasi sebesar Rp 985,5 Miliar dengan 52 kasus dan Sektor Sosial Kemasyarakatan sebesar Rp 41,1 Miliar dengan 40 kasus.

Menurut David, KPK mengedepankan Pendidikan Anti Korupsi (PAK). Hal ini diimplementasikan dengan mengeluarkan buku-buku Anti Korupsi seperti Workbook Orientasi Mahasiswa Baru, Buku Panduan Materi PAK untuk Perkuliahan, Buku Panduan Dosen Pengampu PAK, Pengantar Micro Teaching Materi PAK, Buku Saku Anti Korupsi Kelulusan, Strategi Jitu Kampanye Integeritas ala Mahasiswa serta buku lainnya.

Selain menerbitkan buku Pendidikan Anti Korupsi, KPK juga memberikan pendidikan antikorupsi melalui Kampanye Integritas/ Budaya Antikorupsi di kampus.(gsu)
Diberdayakan oleh Blogger.