OJK Peroleh Opini WTP dari BPK
KATALAMPUNG.COM
- Laporan Keuangan Otoritas Jasa Keuangan kembali meraih opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Penyerahan Laporan
Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Audited OJK Tahun 2017 diserahkan di
Kantor BPK Jakarta, Senin, 17 September 2018.
Hadir dalam kesempatan itu
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso bersama jajaran Dewan Komisioner OJK
serta Ketua BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara bersama Anggota BPK lainnya.
Wimboh Santoso dalam
kesempatan itu menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Badan
Pemeriksa Keuangan RI atas rekomendasi perbaikan selama ini dalam mengawal dan
membangun sistem pengendalian internal dan governance di OJK.
"Tahun ini merupakan
tahun kelima Laporan Keuangan OJK mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian
(WTP) dari BPK RI. Hal ini tentunya merupakan capaian yang harus kami
pertahankan selaku regulator yang sangat mengedepankan governance dalam setiap
pelaksanaan tugasnya," kata Wimboh.
Menurutnya, seluruh insan
OJK memiliki komitmen yang tinggi untuk menjaga kesinambungan berbagai
kebijakan yang telah dikeluarkan dalam rangka menjaga stabilitas sistem
keuangan dan meningkatkan peran sektor jasa keuangan terhadap perekonomian nasional,
yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penilaian WTP BPK yang
kelima berturut-turut ini diharapkan lebih meningkatkan disiplin OJK dalam
mengelola keuangan yang bersumber dari pungutan industri jasa keuangan.
Sehingga kredibilitas dan integritas OJK menjadi aspek penting pencapaian
kinerja OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan dan perlindungan
sektor jasa keuangan serta dapat memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan dan
perekonomian Indonesia.(sp/ojk)