Oknum Kades di Lampung Timur Diduga Terlibat Deklarasi Capres

KATALAMPUNG.COM - Oknum Kepala Desa Way Areng, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur, Mulyadi, diduga terlibat dalam politik praktis. Pasalnya, Kades tersebut menghadiri acara deklarasi tim kemenangan salah satu calon presiden (Capres) di Jakarta belum lama ini.


Oknum Kades di Lampung Timur Diduga Terlibat Deklarasi Capres


Oknum Kades tersebut pun tidak segan-segan untuk merekam kegiatan deklarasi ini dalam bentuk video. Bahkan video yang juga menampakkan dirinya ini diunggah dalam akun Facebook miliknya.

Video yang berdurasi 1:47 dan 0:45 menit itu tampak jelas memperlihatkan oknum kades tersebut sedang asik bersuka ria dan menyanyikan lagu untuk kemenangan salah satu capres bersama dengan peserta lainnya.

Di kediamannya pun terpampang satu banner yang bergambarkan salah satu capres yang akan maju dalam Pilpres 2019 yang akan datang.

Saat dikonfirmasi, Mulyadi membenarkan jika video yang telah beredar di media sosial itu adalah dirinya. Namun ia menampik jika kehadirannya dalam acara tersebut bukan dilakukan dengan sengaja.

Menurut Mulyadi, awalnya ia berangkat ke Jakarta bertujuan untuk memenuhi undangan Barisan Relawan Bhineka Jaya (Bara Baja) Pusat untuk membahas kepemimpinan Ketua Bara Baja Provinsi Lampung, namun dirinya malah diajak untuk memeriahkan acara deklarasi tim kemenagan salah satu capres.

“Benar yang di video itu saya. Tapi saya berangkat ke Jakarta karena diundang dari Bara Baja Pusat. Soalnya saya juga selaku Ketua Bara Baja untuk Provinsi Lampung. Dan saya kira akan membahas masalah kepemimpinan Bara Baja untuk Lampung, namun saya dibohongi, malah saya diajak ke acara tersebut,” terangnya.

Diketahui, statusnya sebagi Kepala Desa mencerminkan ketidaknetralannya. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Perbawslu Nomor 6 Tahun 2017 Pasal 280 ayat (2) ada beberapa hal yang harus diperhatikan mengenai Pelaksana dan/atau Tim Kampanye yang dilarang diikutsertakan dalam kampanye Pemilu 2019 yaitu Kepala Desa/ Lurah atau sebutan lain, Perangkat Desa/ Kelurahan atau sebutan lain, Rukun Tetangga/ Rukun Warga atau sebutan lain dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa.

Sanksinya jika ikut serta/ terlibat sebagai pelaksana dan tim kampanye dipidana paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) (pasal 493, 494, 522 Undang Undang Pemilu).

Selain itu, Kades yang bermain politik praktis jelas akan dikenakan pidana, hal itu diatur dalam Pasal 188 UU Pilkada bahwa ketentuan sebagaimana dalam Pasal 71 dipidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/denda paling sedikit enam ratus ribu rupiah atau paling banyak enam juta rupiah.(jhoni)
Diberdayakan oleh Blogger.