Warga Way Dadi Sukarame Tolak Lapangan Sepak Bola Jadi Aset Pemkot
Koordinator Aksi Ahmad
Iman menjelaskan, Warga Way Dadi meminta kebijakan Walikota Bandar Lampung untuk
membuat sertifikat lapangan tersebut atas nama warga Way Dadi, khususnya
masyarakat Sukarame. Mereka menolak jika sertifikat atas lapangan tersebut
menjadi aset Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Menurutnya, warga takut
jika nanti menjadi aset Pemkot, maka Pemkot bisa saja mengalihkannya ke
pihak-pihak swasta atau pengembang.
"Harapan warga
mudah-mudahan terkumpulnya masyarakat Way Dadi Induk, Korpri Jaya, ingin
lapangan sepak bola ini menjadi milik warga Way Dadi Kecamatan Sukarame,"
jelas Ahmad Imam.
Ia menambahkan, sekitar 2.500an
warga dari semula mencapai 7.000 warga lebih melakukan aksi unjuk rasa. Dengan rute
yang dilalui, yakni dari Lapangan Way Dadi menuju perempatan Urip Sumoharjo. Dari
perempatan langsung menuju perbatasan UIN tepatnya di depan SLB," ucapnya
Sementara itu Khaidir Nasution
selaku Wakil Pembina Pokmasdartipnah menerangkan warga masyarakat sangat
keberatan jika benar lapangan itu akan disertifikatkan menjadi aset Pemerintah
Kota. Menurutnya, masyarakat mengusulkan agar lapangan itu dihibahkan saja.
"Warga masyarakat ini
curiga kalau ini sudah jadi aset pemda dialih fungsikan itu. Contoh, Hutan Kota
berubah menjadi Transmart dan juga berubah menjadi Auto 2000," terangnya.
Warga Way Dadi, kata
Khaidir, berharap Walikota meninjau ulang dan membatalkan keinginan sertifikasi
lapangan itu menjadi aset Pemkot. Ia mengingatkan bahwa semua ini adalah
menampung aspirasi masyarakat.
“Kalau ini fasilitas umum,
maka tidak ada yang diuntungkan secara perorangan. Yang diuntungkan ya warga
masyarakat," kata dia.
Ia menambahkan, bahwa lapangan
itu bersertifikat tanah negara yang diperuntukkan kepada masyarakat sebesar 300Ha.
Hal ini berdasarkan surat Mendagri Nomor BTU.3/505/1980 tanggal 26 Maret 1980.(cholik)