Warga Way Dadi Sukarame Tolak Lapangan Sepak Bola Jadi Aset Pemkot

KATALAMPUNG.COM – Niat Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk menjadikan Lapangan Sepak Bola di Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame sebagai aset Pemkot mendapat penolakan warga. Mereka menggalang aksi penolakan di Lapangan tersebut, Selasa, 4 September 2018.


Warga Way Dadi Sukarame Tolak Lapangan Sepak Bola Jadi Aset Pemkot


Koordinator Aksi Ahmad Iman menjelaskan, Warga Way Dadi meminta kebijakan Walikota Bandar Lampung untuk membuat sertifikat lapangan tersebut atas nama warga Way Dadi, khususnya masyarakat Sukarame. Mereka menolak jika sertifikat atas lapangan tersebut menjadi aset Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Menurutnya, warga takut jika nanti menjadi aset Pemkot, maka Pemkot bisa saja mengalihkannya ke pihak-pihak swasta atau pengembang.

"Harapan warga mudah-mudahan terkumpulnya masyarakat Way Dadi Induk, Korpri Jaya, ingin lapangan sepak bola ini menjadi milik warga Way Dadi Kecamatan Sukarame," jelas Ahmad Imam.

Ia menambahkan, sekitar 2.500an warga dari semula mencapai 7.000 warga lebih melakukan aksi unjuk rasa. Dengan rute yang dilalui, yakni dari Lapangan Way Dadi menuju perempatan Urip Sumoharjo. Dari perempatan langsung menuju perbatasan UIN tepatnya di depan SLB," ucapnya

Sementara itu Khaidir Nasution selaku Wakil Pembina Pokmasdartipnah menerangkan warga masyarakat sangat keberatan jika benar lapangan itu akan disertifikatkan menjadi aset Pemerintah Kota. Menurutnya, masyarakat mengusulkan agar lapangan itu dihibahkan saja.

"Warga masyarakat ini curiga kalau ini sudah jadi aset pemda dialih fungsikan itu. Contoh, Hutan Kota berubah menjadi Transmart dan juga berubah menjadi Auto 2000," terangnya.

Warga Way Dadi, kata Khaidir, berharap Walikota meninjau ulang dan membatalkan keinginan sertifikasi lapangan itu menjadi aset Pemkot. Ia mengingatkan bahwa semua ini adalah menampung aspirasi masyarakat.

“Kalau ini fasilitas umum, maka tidak ada yang diuntungkan secara perorangan. Yang diuntungkan ya warga masyarakat," kata dia.

Ia menambahkan, bahwa lapangan itu bersertifikat tanah negara yang diperuntukkan kepada masyarakat sebesar 300Ha. Hal ini berdasarkan surat Mendagri Nomor BTU.3/505/1980 tanggal 26 Maret 1980.(cholik)
Diberdayakan oleh Blogger.