BI Akan Sanksi Jika Bawa Uang Kertas Asing Setara Atau Lebih Dari 1 Milyar Rupiah
Dalam keterangannya,
Departemen Komunikasi BI mengatakan sanksi dikecualikan bagi Badan Berizin,
yaitu Bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA)
Bukan Bank yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari Bank Indonesia.
“Hal ini sesuai Peraturan
Bank Indonesia No. 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank
Indonesia No. 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing Ke Dalam dan Ke
Luar Daerah Pabean Indonesia,” demikian tulis BI pada siaran persnya, Sabtu, 1
September 2018.
Dalam pelaksanaannya,
pengawasan pembawaan UKA dan pengenaan sanksi denda di daerah pabean akan
dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Penetapan besaran denda
dan mekanisme penyetoran pada Kas Negara diharmonisasikan dengan norma yang
berlaku dalam peraturan perundang-undangan lainnya terkait pembawaan uang
tunai, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2016 tentang
Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam atau Ke Luar
Daerah Pabean Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut,
besarnya sanksi denda yang dikenakan kepada orang (orang perorangan atau
korporasi) yang tidak memiliki izin dan persetujuan adalah sebesar 10% (sepuluh
persen) dari seluruh jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak
setara dengan Rp300 juta.
Sanksi berupa denda juga
akan dikenakan kepada Badan Berizin yang melakukan pembawaan UKA dengan jumlah
melebihi persetujuan UKA oleh Bank Indonesia, sebesar 10% (sepuluh persen) dari
kelebihan jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara
dengan Rp300 juta.
Pengaturan pembawaan UKA
bukan merupakan kebijakan kontrol devisa. Kebijakan ini menekankan pengaturan
lalu lintas pembawaaan uang asing secara tunai. Untuk itu bagi Warga Negara
Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memerlukan pembawaan valuta
asing di atas ambang batas pembawaan UKA tetap dapat melakukannya secara
nontunai.
Dengan implementasi
ketentuan pembawaan UKA diharapkan dapat mendukung efektivitas kebijakan
moneter, khususnya dalam menjaga kestabilan Rupiah.(bi/dde)