2.817 Pelamar CPNS 2018 di Provinsi Lampung Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi
KATALAMPUNG.COM -
Sebanyak 2.817 pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di
Provinsi Lampung tahun 2018 dinyatakan
lulus seleksi administrasi.
Ilustrasi, Sumber: tribunnews.com |
Menurut Kabag Humas dan
Komunikasi Publik Pemprov Lampung Heriyansyah, jumlah pelamar online seleksi
CPNS di Provinsi Lampung tahun 2018 untuk tiga jenis formasi sebanyak 3.343
pelamar. Dengan rincian tenaga guru (1.744), tenaga kesehatan (652), dan tenaga
teknis (947).
Namun, lanjutnya, dari
jumlah tersebut pelamar yang lulus seleksi administrasi 2.817 pelamar, dengan
rincian tenaga guru (1562), tenaga kesehatan (551), dan tenaga teknis (704).
"Yang tidak lulus
seleksi administrasi 526 orang," ujar Heriyansyah mengutip data dari
rangkuman pelaksanaan tes CPNS yang dikeluarkan
Pemprov Lampung, Rabu (25/10/2018).
Dalam rangkuman itu juga
dijelaskan, Provinsi Lampung mendapatkan formasi 5.420 di 16 instansi yang
tersebar di Pemprov Lampung dan 15 Kabupaten/Kota.
Pada kesempatan itu, Heri
mengatakan BKN telah mengumumkan Tata Tertib tes CPNS. Adapun tata tertib,
larangan, dan sanksi yang harus diperhatikan peserta CPNS BKN adalah:
Tata
tertib peserta:
a. Hadir di lokasi tes
paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum tes dimulai.
b. Mengisi daftar hadir
yang telah disiapkan oleh Panitia.
c. Membawa Kartu Tanda
Penduduk (KTP), Kartu Tanda Peserta Ujian serta menunjukkan kepada panitia.
d. Mengenakan kemeja/baju
atas berwarna putih polos dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak
diperkenankan memakai kaus, celana berbahan jeans dan sandal).
e. Duduk pada tempat yang
ditentukan.
f. Membawa alat tulis
berupa pensil ke dalam ruangan tes.
g. Mendengarkan pengarahan
Panitia sebelum pelaksanaan tes dengan sistem CAT dimulai.
h. Mengerjakan semua soal
tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.
Larangan
bagi peserta:
a. Membawa buku-buku dan
catatan lainnya
b. Membawa kalkulator,
telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk
apa pun, jam tangan, bolpoint.
c. Membawa makanan dan
minuman
d. Membawa senjata
api/tajam atau sejenisnya
e. Bertanya/berbicara
dengan sesama peserta tes
f. Menerima/memberikan
sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung.
g. Keluar ruangan tes,
kecuali memperoleh izin dari panitia.
h. Merokok dalam ruangan
tes.
Sanksi
bagi peserta:
a. Peserta yang terlambat
pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan
dianggap gugur.
b. Peserta yang kedapatan
melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes dan
dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.(***)