Cegah Perceraian Dengan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah
KATALAMPUNG.COM - Kementerian
Agama Kota Bandar lampung memberikan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin
yang sudah mendaftar di Kantor Urusan Agama (KUA), bertempat di aula Sakinah
KUA Kecamatan Panjang Kota Bandarlampung, Kamis ( 4/10/2018).
Langkah ini untuk menekan
terjadinya perceraian karena faktor calon pengantin belum siap membina rumah
tangga.
Bimbingan Perkawinan Pra
Nikah ini bertemakan "Dalam Rangka
Meningkatkan Ketahanan Rumah Tangga Yang Sakinah, Mawadah, Warahmah Angkatan Ke-X
" berlangsung sejak Rabu, 3 Oktober 2018 hingga 18 Oktober 2018
mendatang.
Menurut Kepala KUA
Kecamatan Panjang H. Purna Irawan, S.Ag, yang juga sebagai pemateri Bimwin pra
nikah menjelaskan.
"Sesuai peraturan
Dirjen Bimas Islam, ada delapan materi yang disampaikan mulai dari mendidik anak, manajemen ekonomi,
sampai materi reproduksi. Kegiatan ini adalah program kegiatan Kemenag Kota
Bandarlampung, dilaksanakan di 3 (tiga)
tempat yaitu angkatan I-V bertempat di Kemenag Kota Bandarlampung, angkatan VI-X di KUA Kecamatan Kedaton, kemudian angkatan XI-XV di KUA Kecamatan
Panjang, untuk di Kecamatan Panjang dilaksanakan pada tanggal, 3-4 Oktober 2018, 8-9 Oktober 2018, 10-11 Oktober 2018, 15-16 Oktober 2018, 17-18 Oktober 2018," ujarnya
Adapun latar belakang
pemikirannya kegiatan ini meningkatnya angka perceraian, konflik keluarga, KDRT, kelahiran yang tidak
diinginkan, pernikahan dini, pernikahan sirri,
menurunnya moralitas masyarakat, dengan
tujuannya tercatatnya setiap pernikahan, terciptanya keluarga yang berkwalitas,
anak yg sholeh sholehah, rumah tangga yang sakinah, terjaganya moralitas
masyarakat, terhindar dari penyakit-penyakit kelamin dan sebagainya.
Sementara itu Kepala Kementerian
Agama Kota Bandarlampung Drs Hi. Seraden
MH, mengatakan kegiatan Bimwin pra nikah atau bimbingan perkawinan itu
merupakan kegiatan yang baru tahun ini mulai dilakukan. Sebelumnya kegiatannya
dinamakan Suscatin atau Kursus Calon Pengantin yang dilakukan oleh
masing-masing KUA.
“Mulai tahun ini kegiatan
suscatin masih tetap dilakukan oleh masing-masing KUA Kecamatan dengan durasi
waktu hanya lebih kurang 3 jam, sedangkan Bimwin atau bimbingan perkawinan ini
dilakukan oleh Kemenag Kab/Kota dengan waktu 16 jam atau dua hari dengan materi
atau silabus yang telah ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag RI
Pusat," ucapnya saat dikonfirmasi via whatshap
Menurutnya, bimwin atau
suscatin merupakan upaya pemerintah untuk memberikan pembekalan pengetahuan
kepada setiap calon pengantin agar kiranya bisa mewujudkan atau membangun rumah
tangga yang sakinah, penuh kedamaian, ketenangan, serta penuh rasa kasih sayang
atau mawaddah warohmah.
“Tau hak dan kewajiban masing-masing
suami atau isteri. Bagaimana cara mendidik anak mulai dari usia dalam kandungan
sampai anak mencapai dewasa, akhinya bisa menjaga kelanggengan atau kelestarian
rumah tangga sampai hayat dikandung badan, tidak terjadi melalaikan kewajiban
yang akan berakibat terjadi perceraian dalam rumah tangga, itu intinya,"
tutupnya. (cholik)