Cegah Perceraian Dengan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah


KATALAMPUNG.COM - Kementerian Agama Kota Bandar lampung memberikan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin yang sudah mendaftar di Kantor Urusan Agama (KUA), bertempat di aula Sakinah KUA Kecamatan Panjang Kota Bandarlampung, Kamis ( 4/10/2018).


Cegah Perceraian Dengan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah


Langkah ini untuk menekan terjadinya perceraian karena faktor calon pengantin belum siap membina rumah tangga.

Bimbingan Perkawinan Pra Nikah ini bertemakan "Dalam Rangka Meningkatkan Ketahanan Rumah Tangga Yang Sakinah, Mawadah, Warahmah Angkatan Ke-X " berlangsung sejak Rabu, 3 Oktober 2018 hingga 18 Oktober 2018 mendatang.

Menurut Kepala KUA Kecamatan Panjang H. Purna Irawan, S.Ag, yang juga sebagai pemateri Bimwin pra nikah menjelaskan.

"Sesuai peraturan Dirjen Bimas Islam, ada delapan materi yang disampaikan  mulai dari mendidik anak, manajemen ekonomi, sampai materi reproduksi. Kegiatan ini adalah program kegiatan Kemenag Kota Bandarlampung, dilaksanakan di  3 (tiga) tempat yaitu angkatan I-V bertempat di Kemenag Kota Bandarlampung,  angkatan VI-X di KUA Kecamatan Kedaton,  kemudian angkatan XI-XV di KUA Kecamatan Panjang,  untuk di Kecamatan Panjang  dilaksanakan pada tanggal,  3-4 Oktober 2018,  8-9 Oktober 2018,   10-11 Oktober 2018,  15-16 Oktober 2018,  17-18 Oktober 2018," ujarnya

Adapun latar belakang pemikirannya kegiatan ini meningkatnya angka perceraian,  konflik keluarga, KDRT, kelahiran yang tidak diinginkan,  pernikahan dini, pernikahan sirri, menurunnya moralitas masyarakat,  dengan tujuannya tercatatnya setiap pernikahan, terciptanya keluarga yang berkwalitas, anak yg sholeh sholehah, rumah tangga yang sakinah, terjaganya moralitas masyarakat, terhindar dari penyakit-penyakit kelamin dan sebagainya.

Sementara itu Kepala Kementerian Agama  Kota Bandarlampung Drs Hi. Seraden MH, mengatakan kegiatan Bimwin pra nikah atau bimbingan perkawinan itu merupakan kegiatan yang baru tahun ini mulai dilakukan. Sebelumnya kegiatannya dinamakan Suscatin atau Kursus Calon Pengantin yang dilakukan oleh masing-masing KUA.

“Mulai tahun ini kegiatan suscatin masih tetap dilakukan oleh masing-masing KUA Kecamatan dengan durasi waktu hanya lebih kurang 3 jam, sedangkan Bimwin atau bimbingan perkawinan ini dilakukan oleh Kemenag Kab/Kota dengan waktu 16 jam atau dua hari dengan materi atau silabus yang telah ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Pusat," ucapnya saat dikonfirmasi via whatshap

Menurutnya, bimwin atau suscatin merupakan upaya pemerintah untuk memberikan pembekalan pengetahuan kepada setiap calon pengantin agar kiranya bisa mewujudkan atau membangun rumah tangga yang sakinah, penuh kedamaian, ketenangan, serta penuh rasa kasih sayang atau mawaddah warohmah.

“Tau hak dan kewajiban masing-masing suami atau isteri. Bagaimana cara mendidik anak mulai dari usia dalam kandungan sampai anak mencapai dewasa, akhinya bisa menjaga kelanggengan atau kelestarian rumah tangga sampai hayat dikandung badan, tidak terjadi melalaikan kewajiban yang akan berakibat terjadi perceraian dalam rumah tangga, itu intinya," tutupnya. (cholik)
Diberdayakan oleh Blogger.