Rini Mulyati Sayangkan Pemanggilan Kepala PMD Lampung Timur Via Telpon oleh Kejari


KATALAMPUNG.COM - Sekertaris Lembaga Swadaya Masyarakat Tegakkan Amanat Rakyat (LSM TEGAR) Rini Mulyati menyikapi dan merasa pemanggilan Kepala Badan BPMPD Syahrulsah via telpon oleh Kejari Lampung Timur. Rini menilai hal ini sangat tidak relevan dengan apa yang telah pihaknya laporkan melalui surat resminya kepada Kejaksaan Negeri Lampung Timur beberapa waktu yang lalu.


Rini Mulyati Sayangkan Pemanggilan Kepala PMD Lampung Timur Via Telpon oleh Kejari


Terkait laporan LSM TEGAR tersebut awalnya mendapatkan titik terang dengan respon cepat pihak Kejaksaan Negeri Lampung timur yang memanggil Syahrulsah. Namun, yang disayangkan oleh Sekertaris LSM TEGAR Kabupaten Lampung Timur ini mengapa pemanggilan Kepala Badan BPMPD tersebut via telepon. Karena menurut Rini Mulyati, pihaknya melaporkan Kepala Badan tersebut melalui surat resmi lembaganya.

Baca: 
1. Kadis PMD Lampung Timur Mangkir Dari Pemanggilan Kejari
2. Rini Mulyati Sayangkan Pemanggilan Kepala PMD Lampung Timur Via Telpon oleh Kejari
3. DPRD Lampung Timur Akan Panggil Kadis PMD Lamtim
4. Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Seret Kepala Dinas PMD Lampung Timur
5. LSM Tegar Laporkan Kepala DInas PMD Lampung Timur ke Kejaksaan Negeri Sukadana
6. Zaiful Minta Media dan LSM Buat Laporan Resmi Terkait Pelatihan Jurnalis Bagi Kepala Desa

"Saya agak sedikit bingung mengenai pemanggilan Kepala Badan PMD oleh Kejaksaan Negeri Lampung Timur via telpon. Karena pada dasarnya bukankah kami melaporkan kegiatan pelatihan jurnalis bagi Kepala Desa ini secara resmi dan tertulis. Sehingga sangat tidak relevan jika melalui telepon itu dikategorikan sebagai upaya pemanggilan." Kata Rini Mulyati dikediamannya Kamis (04/10/2018).

Lebih jauh Rini Mulyati menjelaskan bahwa Menurut Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur Undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.

"Dengan demikian, tujuan dari pemanggilan adalah sebagai salah satu upaya mencari bukti-bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana, dan untuk melakukan pemanggilan penyidik wajib memberikan panggilan secara tertulis," ujarnya.

Rini Mulyati mengharapkan kepada Kejari Lampung Timur agar dapat mengungkap seterang-terangnya apa yang telah pihaknya laporkan. Pihanya juga masih sangat mempercayakan pengaduan ini kepada pihak yang bersangkutan yaitu Kejari Lamtim.

"Saya berharap ada tindakan yang lebih serius dari pihak Kejaksaan Negeri Lampung timur dalam penanganan pengaduan kami. Karena sebagai masyarakat Lampung timur kami hampir pesimis apakah masih ada keadilan hukum di Bumi Tuah Bepadan ini," tandasnya dengan tegas.(jhoni)
Diberdayakan oleh Blogger.