Rini Mulyati Sayangkan Pemanggilan Kepala PMD Lampung Timur Via Telpon oleh Kejari
KATALAMPUNG.COM -
Sekertaris Lembaga Swadaya Masyarakat Tegakkan Amanat Rakyat (LSM TEGAR) Rini
Mulyati menyikapi dan merasa pemanggilan Kepala Badan BPMPD Syahrulsah via
telpon oleh Kejari Lampung Timur. Rini menilai hal ini sangat tidak relevan
dengan apa yang telah pihaknya laporkan melalui surat resminya kepada Kejaksaan
Negeri Lampung Timur beberapa waktu yang lalu.
Terkait laporan LSM TEGAR tersebut
awalnya mendapatkan titik terang dengan respon cepat pihak Kejaksaan Negeri Lampung
timur yang memanggil Syahrulsah. Namun, yang disayangkan oleh Sekertaris LSM
TEGAR Kabupaten Lampung Timur ini mengapa pemanggilan Kepala Badan BPMPD
tersebut via telepon. Karena menurut Rini Mulyati, pihaknya melaporkan Kepala
Badan tersebut melalui surat resmi lembaganya.
Baca:
1. Kadis PMD Lampung Timur Mangkir Dari Pemanggilan Kejari
2. Rini Mulyati Sayangkan Pemanggilan Kepala PMD Lampung Timur Via Telpon oleh Kejari
3. DPRD Lampung Timur Akan Panggil Kadis PMD Lamtim
4. Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Seret Kepala Dinas PMD Lampung Timur
5. LSM Tegar Laporkan Kepala DInas PMD Lampung Timur ke Kejaksaan Negeri Sukadana
6. Zaiful Minta Media dan LSM Buat Laporan Resmi Terkait Pelatihan Jurnalis Bagi Kepala Desa
Baca:
1. Kadis PMD Lampung Timur Mangkir Dari Pemanggilan Kejari
2. Rini Mulyati Sayangkan Pemanggilan Kepala PMD Lampung Timur Via Telpon oleh Kejari
3. DPRD Lampung Timur Akan Panggil Kadis PMD Lamtim
4. Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Seret Kepala Dinas PMD Lampung Timur
5. LSM Tegar Laporkan Kepala DInas PMD Lampung Timur ke Kejaksaan Negeri Sukadana
6. Zaiful Minta Media dan LSM Buat Laporan Resmi Terkait Pelatihan Jurnalis Bagi Kepala Desa
"Saya agak sedikit
bingung mengenai pemanggilan Kepala Badan PMD oleh Kejaksaan Negeri Lampung Timur via telpon. Karena pada dasarnya bukankah kami melaporkan
kegiatan pelatihan jurnalis bagi Kepala Desa ini secara resmi dan tertulis. Sehingga
sangat tidak relevan jika melalui telepon itu dikategorikan sebagai upaya
pemanggilan." Kata Rini Mulyati dikediamannya Kamis (04/10/2018).
Lebih jauh Rini Mulyati
menjelaskan bahwa Menurut Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang
diatur Undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti
itu membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi guna menemukan
tersangkanya.
"Dengan demikian,
tujuan dari pemanggilan adalah sebagai salah satu upaya mencari bukti-bukti
untuk membuat terang suatu tindak pidana, dan untuk melakukan pemanggilan
penyidik wajib memberikan panggilan secara tertulis," ujarnya.
Rini Mulyati mengharapkan
kepada Kejari Lampung Timur agar dapat mengungkap seterang-terangnya apa yang
telah pihaknya laporkan. Pihanya juga masih sangat mempercayakan pengaduan ini
kepada pihak yang bersangkutan yaitu Kejari Lamtim.
"Saya berharap ada
tindakan yang lebih serius dari pihak Kejaksaan Negeri Lampung timur dalam
penanganan pengaduan kami. Karena sebagai masyarakat Lampung timur kami hampir
pesimis apakah masih ada keadilan hukum di Bumi
Tuah Bepadan ini," tandasnya dengan tegas.(jhoni)