Kadis PMD Lampung Timur Mangkir Dari Panggilan Kejari
KATALAMPUNG.COM - Kepala
Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMPD) Lampung Timur
tak hiraukan panggilan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur untuk
dimintai keterangan yang ketigakalinya terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa
dengan berkedok Pelatihan Jurnalistik Kepala Desa se-Kabupaten Lampung Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri
Lampung Timur Sahrir Harahap mengatakan, proses pemeriksaan terhadap kasus yang
dilaporkan oleh pihak LSM Tegakkan Aspirasi Rakyat (TEGAR) Lampung Timur
ini masih berjalan. Namun Kepala Dinas PMD Lamtim belum menghadap untuk dimintai
keterangan lebih jauh.
Baca:
1. Kadis PMD Lampung Timur Mangkir Dari Pemanggilan Kejari
2. Rini Mulyati Sayangkan Pemanggilan Kepala PMD Lampung Timur Via Telpon oleh Kejari
3. DPRD Lampung Timur Akan Panggil Kadis PMD Lamtim
4. Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Seret Kepala Dinas PMD Lampung Timur
5. LSM Tegar Laporkan Kepala Dinas PMD Lampung Timur ke Kejaksaan Negeri Sukadana
6. Zaiful Minta Media dan LSM Buat Laporan Resmi Terkait Pelatihan Jurnalis Bagi Kepala Desa
Baca:
1. Kadis PMD Lampung Timur Mangkir Dari Pemanggilan Kejari
2. Rini Mulyati Sayangkan Pemanggilan Kepala PMD Lampung Timur Via Telpon oleh Kejari
3. DPRD Lampung Timur Akan Panggil Kadis PMD Lamtim
4. Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Seret Kepala Dinas PMD Lampung Timur
5. LSM Tegar Laporkan Kepala Dinas PMD Lampung Timur ke Kejaksaan Negeri Sukadana
6. Zaiful Minta Media dan LSM Buat Laporan Resmi Terkait Pelatihan Jurnalis Bagi Kepala Desa
"Dia (kadis PMD)
sudah kita panggil, tapi belum juga datang ke Kejari untuk dimintai keterangan
tentang dasar pelaksanaan kegiatan itu (Pelatihan Jurnalis untuk Kepala Desa).
Tapi sebelumnya Kadis PMD ini sudah dua kali menghadap, tapi pemanggilan yang
ketiga ini belum pernah hadir," jelas Sahrir di kantornya, Selasa, 2 Oktober 2018.
Sahrir sendiri mengakui
jika pemanggilan Kadis PMD Lamtim tersebut tidak diakukan secara kedinasan,
hanya dipanggil melalui sambungan telfon.
Padahal pemberitaan
sebelumnya, kasus tersebut mendapat tanggapan positif dari LSM TEGAR karena
dilihat dari langkah cepat Kejaksaan Negeri Lampung Timur dalam menangani kasus
dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang berkedok Pelatihan Jurnalistik Kepala
Desa se-Kabupaten Lampung Timur.
Sekertaris TEGAR Lamtim
Rini Mulyati mengatakan, Pada dasarnya LSM TEGAR sangat mengapresiasi
penanganan cepat atas dugaan penyelewengan Dana Desa ini, sehingga mengobati
rasa pesimis kepada aparat hukum yang ada di Lampung Timur dalam menyikapi
laporan dari masyarakat.
"Dengan langkah cepat
pihak Kejari Lamtim dalam menangani kasus ini tentunya patut diapresiasi,
karena hal ini membuat kami yakin akan kinerja aparat penegak hukum yang ada di
Lamtim," ujar Rini di kediamannya beberapa waktu lalu.
Dikatakan Rini, dengan
keseriusan dari pihak penegak hukum dalam memproses laporan masyarakat
diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pejabat yang hendak bermain-main
dengan anggaran. Karena sejatinya Dana Desa itu digunakan untuk lebih
bermanfaat bagi masyarakat desa.
"Semoga tidak ada
lagi pejabat-pejabat yang bermain-main dengan anggaran, apalagi Dana Desa,
karena dana desa ini diharapkan bermanfaat untuk masyarakat di Desa, bukan
sebaliknya," tegas Rini.(jhoni)