Disdukcapil Lampung Timur Buka Posko Pengaduan Kendala Administrasi Pendaftaran CPNS
KATALAMPUNG.COM - Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Timur membuka
posko pengaduan bagi setiap masyarakat yang mengalami kendala data administrasi
kependudukan pada saat melakukan pendaftaran penerimaan CPNS secara online. Hal
ini dilakukan guna mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Mewakili Kadisdukcapil
Lamtim Subandri, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk
Disdukcapil Lamtim Indra Gandi menjelaskan bahwa guna memberikan pelayanan yang
baik dan maksimal terhadap masyarakat Lampung Timur, maka Pemerintah Kabupaten
Lampung Timur melalui Disdukcapil saat ini telah membuka posko pengaduan
kendala administrasi.
"Dengan melakukan
pelayanan secara langsung dengan membuat posko pengaduan bagi setiap masyarakat
yang mengalami kendala data administrasi kependudukan yang tidak terbaca oleh
server pada saat pendaftaran CPNS secara online, maka sebaiknya langsung datang
ke posko pengaduan yang telah kami sediakan di kantor Disdukcapil Lamtim,"
terang Indra di ruang kerjanya belum lama ini.
Lanjutnya, Posko pengaduan
ini dibuat sesuai dengan pengalaman pada tahun lalu, dimana waktu itu ada
keluhan dari masyarakat terkait tidak terbacanya NIK KTP atau KK saat melakukan
pendaftaran secara online.
“Belajar dari hal
tersebut, dimana pada bulan lalu juga memang lagi ada pembukaan pendaftaran penerimaan
CPNS, maka kita buatkan Posko Pengaduan untuk perbaikan NIK E-KTP dan KK bagi
masyarakat yang mengalami kendala saat mengikuti pendaftaran secara
online," ujarnya.
Selain karena adanya
penerimaan CPNS tersebut, Posko Pengaduan ini merupakan salah satu Visi Pemkab
Lamtim yang terus mengoptimalkan
pelayanan kepada masyarakat. Sejak Posko Pengaduan ini di buka tiga minggu yang
lalu, para Pegawai yang bertugas di Posko Pengaduan selalu melayani pengaduan
dari masyarakat yang mau mengikuti pendaftaran penerimaan CPNS secara online.
"Hampir semua
permasalahan yang disampaikan adalah terkait NIK KTP yang tidak terbaca oleh
server. Rata-rata pengaduan yang kami terima setiap harinya lumayan banyak,
antar 30 sampai 50 pengaduan setiap harinya yang dilayani," ucapnya.
Menurut Indra, ketidakcocokan
NIK itu bisa terjadi karena pada saat adanya pengurusan perubahan pada KK yang
dilakukan masyarakat. Contohnya, masyarakat melakukan peruban KK karena adanya
penambahan anggota keluarga atau alasan yang lain.
Saat adanya perubahan yang
dilakukan pada KK tersebut, maka tentu NIK KK yang baru akan berubah, sementara
NIK KTP yang ada tidak diubah. Karena adanya perubahan KK dan tidak dibarengi
dengan KTP, maka secara otomatis tidak online lagi, maka hal seperti itu yang
harus dikonsolidasikan di posko pengaduan yang telah dibuat.
"Maka dalam hal ini
kami menghimbau kepada masyarakat yang mengalami kendala adminitrasi
kependudukan agar datang langsung ke Posko Pengaduan yang kami sediakan di
Kantor Disdukcapil Lamtim," ungkapnya.
Selain membuat posko
pengaduan di kantor Disdukcapil, pihaknya juga melakukan jemput bola pelayaan
kependudukan bagi masyarakat yang ada di kecamatan dengan mengunakan Mobil Pelayanan
Kependudukan.
"Kita langsung jemput
bola ke kecamatan, di sana kita melayani masyarakat dalam pembuatan Akta, Kartu
Keluarga dan pembuatan Suket. Contohnya, minggu lalu kita lakukan pelayanan
langsung di kecamatan Waway Karya. Pada saat itu kita melayani masyarakat,
dengan menerbitkan KK sebanyak 139, Akta sebanyak 146 dan Suket sebanyak
49," kata Indra.
Ia mengakui bahwa pihaknya
masih banyak kendala yang ditemukan pada saat dilakukan pelayanan langsung kepada masyarakat yakni diantaranya jaringan
koneksi antara pusat dan daerah sering terganggu, padahal sedangkan
pelayanannya bersifat online.
Untuk diketahui, secara
keseluruhan masyarakat Lampung Timur yang wajib KTP ada sebanyak 939.050. Yang telah
melakukan perekaman sampai akhir bulan September 2018 sudah sebanyak 725.050
orang, dan yang sudah cetak KTP-el sebanyak 711.517.(jhoni)