Disdukcapil Pringsewu Launching Kartu Identitas Anak (KIA)

KATALAMPUNG.COM - Dinas Catatan Kependudukan Sipil Pringsewu bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menggelar Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan dan Launching Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Kabupaten Pringsewu tahun 2018 bertempat di Urban Style Hotel by Frontone, Kamis (25/10).



Disdukcapil Pringsewu Launching Kartu Identitas Anak (KIA)


Program penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) berdasarkan Permendagri nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Tujuan penerbitkan KIA adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Kepala Dinas Catatan dan Kependudukan Sipil Pringsewu Hasan Basri mengatakan bahwa sosialisasi ini guna memudahkan administrasi anak usia 0-17 tahun. 

"Inikan program pemerintah pusat, untuk anak umur dari 0 sampai dengan 17 tahun kurang 1 hari adanya kartu identitas dan setelah lebih dari 17 tahun maka mereka akan memiliki ke e-KTP. Intinya kedepan anak ini sudah ada KIA semua jadi sudah terdata semua ke pusat dan untuk program ini diberlakukan mulai tahun 2018," ujarnya. 

Manfaat dari KIA ini adalah sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah, persyaratan pendaftaran sekolah di suatu kabupaten kota. Kemudian untuk melakukan transaksi keuangan di dunia perbankan dan PT POS Indonesia, untuk pelayanan kesehatan di Puskesmas atau Rumah sakit.

"Selain itu kegunaan KIA untuk pembuatan dokumen keimigrasian, mengurus santunan kematian bagi pemegang KIA yang masih berlaku, mencegah terjadinya perdagangan anak dan berbagai keperluan lain yang membutuhkan bukti diri berupa identitas bagi anak yang berdomisili di kabupaten/kota," beber Hasan.

Persyaratan pembuatan KIA untuk usia kurang dari 5 tahun cukup menyerahkan foto copy akta kelahiran dan menunjukan yang aslinya, KK asli orang tua/wali, KTP asli orang tua /wali.

"Kemudian untuk yang usia 5 sampai dengan 17 tahun kurang 1 hari di tambah pas foto warna ukuran 2x3," jelasnya.

https://www.katalampung.com/2018/10/disdukcapil-pringsewu-launching-kartu.html?m=1


Realisasi KIA akan berjalan secara bertahap mulai dari tahun 2018 ini dan untuk pembuatan KIA ini gratis tidak dikenakan biaya karena ini sudah dianggarkan dari APBD.

Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan dan Launching Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) juga dihadiri seluruh camat, kepala pekon dan kelurahan se- Pringsewu , UPT Pendidikan, kepala sekolah PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA se-Pringsewu dan juga termasuk seluruh Disdukcapil se-Lampung. (Nga)
Diberdayakan oleh Blogger.