Dua Personel Satpol PP Pemkab Pringsewu Ikuti Diklat PPNS
KATALAMPUNG.COM - Dua personel
Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengikuti
pendidikan dan pelatihan (diklat) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Pusat
Pendidikan Reskrim Polri di Mega Mendung, Cisarua, Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Kedua personel tersebut,
masing-masing Muhammad Ikhwan, S.I.Kom. dan Erdian, S.Sos., akan digembleng
selama 45 hari kedepan, dari 2 Oktober hingga 15 November 2018.
Menurut salah satu
personel Satpol PP Pemkab Pringsewu, Muhammad Ikhwan, S.I.Kom., yang dihubungi
melalui telepon mengatakan, dirinya bersama rekannya sesama dari Badan Satuan
Polisi Pamong Praja Kabupaten Pringsewu mendapat tugas dari instansinya, untuk
mengikuti diklat tersebut dengan pola 300 jam.
Diklat tersebut, kata
Ikhwan, sangat diperlukan sebagai upaya untuk mengembangkan kemampuan dan
keterampilan Satpol PP sebagai aparat penegak peraturan daerah, sehingga harus
dibekali ilmu tentang penyidikan tindak pidana ringan.
Hal ini penting untuk
mendukung tugas Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah, sehingga tindakan dan upaya untuk melaksanakannya
dinilai sah di mata hukum. Mengikuti diklat tersebut, adalah syarat untuk dapat
diangkat menjadi PPNS.
Terlebih keberadaan PPNS
ini menjadi strategis dan sangat diperlukan,
guna melakukan penyidikan dan penindakan bilamana terjadi pelanggaran
peraturan daerah. Dengan demikian, ia berharap nantinya berbagai peraturan
daerah yang ada di Kabupaten Pringsewu betul-betul dapat ditegakkan berikut
ancaman sanksinya bagi yang melanggar. (*/Nga)