KPK Gelar Pelatihan Bersama Penegak Hukum di Lampung

KATALAMPUNG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Pelatihan Bersama Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Hukum Provinsi Lampung, di Ballroom Novotel, Bandar Lampung, Senin, 8 Oktober 2018.


KPK Gelar Pelatihan Bersama Penegak Hukum di Lampung


Pelatihan ini diikuti oleh 150 peserta yang berasal dari lembaga penegak hukum di Provinsi Lampung, antar lain dari Kepolisian, Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Oditur Militer (Otmil), dan Penyidik Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (POM TNI).

Pelatihan bersama ini digelar selama lima hari, yakni 8-12 Oktober 2018. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para penegak hukum dalam menangani perkara tindakan korupsi. Peningkatan yang ingin dicapai adalah di seluruh proses, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penutupan.

"KPK selalu membutuhlan kolaborasi dengan segala pihak, termasuk penegak hukum lain, ini adalah salah satu upaya kami dalam peningkatan kerja sama memberantas korupsi," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan

Basaria mengatakan, selain pengetahuan dan kemampuan yang bersifat khusus, aparat penegak hukum juga perlu memperdalam pengetahuan teknis penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Selain para peserta, pelatihan bersama ini dihadiri oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Fadil Zumhana, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Ki Agus Ahmad Badaruddin, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian, Komisaris Jenderal Polisi Arief Sulistyanto, Direktur Pembinaan Penyidikan POM TNI Kolonel CPM Bambang Sumarsono, Anggota VII BPK, Eddy Mulyadi Soepardi, dan Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Bidanf Investigasi Iswan Elmi.

"Sejak tahun 2012 KPK secara bertahap telah melaksanakan pelatihan bersama tingkat teknis di 24 provinsi dengan total jumlah peserta 3.960 peserta. Komposisinya adalah 1.533 Penuntut Umum, 1.704 Penyidik Kepolisian, 235 Auditor dari Kantor Perwakilan BPK, 313 Auditor dari Kantor Perwakilan BPKP, 6 Penyidik Pegawai Negeri Sipil Otoritas Jasa Keuangan, 10 Pegawai PPATK, 125 Penyidik POM TNI, dan 34 Oditur Militer," tutupnya.
Diberdayakan oleh Blogger.