LSM Tegar Sambangi Kejaksaan Negeri Lampung Timur


KATALAMPUNG.COM - Lembaga Swadaya Masyarakat Tegakkan Amanat Rakyat (LSM Tegar) Lampung Timur kembali menyambangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur untuk mempertanyakan laporan soal indikasi penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang berkedok pelatihan Jurnalistik untuk Kepala Desa se-Kabupaten Lamtim. Penyalahgunaan DD itu diduga melibatkan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Lamtim.


LSM Tegar Sambangi Kejaksaan Negeri Lampung Timur


Ketua LSM Tegar Ismed di dampingi Sekertaris Rini Mulyati mengatakan, kedatangan pihaknya ke Kejari Lamtim bermaksud untuk mempertanyakan kembali laporan dugaan kasus pelatihan Jurnalistik Kepala Desa se-Lamtim yang hingga saat ini belum ada kejelasan.

"Kami telah mengirim berkas laporan kasus tersebut sudah lama, tapi belum ada kejelasan. Maka kedatangan kami hari ini ke Kejari Lamtim untuk mempertanyakan sejauh mana kasus ini berjalan," ujarnya, Selasa (09/10/2018).

Ia menjelaskan bahwa Kepala Desa se-Lamtim yang mengikuti pelatihan Jurnalis di salah satu hotel di Bandar Lampung beberapa waktu lalu ini diduga dimintai sejumlah uang (Dana Desa) oleh pihak penyelenggara yang diduga ada main mata dengan pihak BPMPD Lamtim.

Melihat adanya indikasi penyalahgunaan Dana Desa ini, maka pihaknya tergerak untuk melaporkan kasus tersebut ke ranah hukum. Namun sangat disayangkan pihak Kejari sendiri terkesan lamban dalam menangani kasus tersebut.

"Buktinya laporan kita belum ada perkembangan signifikan, masih di situ-situ saja," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lamtim Syahrir Harahap mengatakan, kasus yang dilaporkan oleh LSM Tegar ini masih berjalan dan sedang dalam proses pemeriksaan pihak-pihak terkait.

"Kasus ini masih lanjut, kita juga sedang memeriksa pihak penyelenggara dan memanggil kembali kepala BPMPD Lamtim," terangnya.

Ditempat yang sama Sekertaris LSM Tegar Rini Mulyati menambahkan Jika mau diteliti sebenarnya kegiatan ini dilaksanakan dua tahap dengan lokasi dan fasilitas yang berbeda namun anggaran yang digunakan nominalnya sama.

"yang pertama di Hotel Horison dengan segala fasilitasnya maka dimungkinkan dana sebesar Rp 2,5 juta itu penggunaannya untuk kegiatan berikut fasilitasnya. Namun yang tahap kedua dilaksanakan di Balai Desa Pasar Sukadana tanpa fasilitas yang diterima peserta pada pelaksanaan pelatihan tahap pertama. Apa ini tidak diindikasikan mark up? ini yang kami minta Kejaksaan untuk menindaklanjuti laporan kami," ujar Rini.

Kemudian Rini pun melanjutkan bahwa pihak kejaksaan menunggu bukti bahwa kegiatan ini atas izin Bupati Lamtim. Sedangkan saat kegiatan itu dilaksanakan jelas bahwa Chusnunia Chalim Bupati Lamtim sedang cuti mengikuti kontestasi Pilgub Lampung 2018, sehingga pelaksana tugas Bupati diambil alih oleh Wakil Bupati.

"Berdasarkan hasil klarifikasi kami dengan Wakil Bupati Lamtim bahwa beliau tidak mengetahui tentang kegiatan itu, setelah beliau menerima kabar dari salah satu Kepala Desa bahwa akan dilaksanakan pelatihan itu maka Plt. Bupati Lamtim ini sempat melarang para Kepala Desa mengikuti kegiatan itu dan meminta LSM TEGAR untuk melaporkan hal tersebut kepada beliau sebagai dasar beliau untuk memanggil pihak terkait berkenaan kegiatan pelatihan ini," tandas Rini.(jhoni)
Diberdayakan oleh Blogger.