LSM Tegar Sambangi Kejaksaan Negeri Lampung Timur
KATALAMPUNG.COM - Lembaga
Swadaya Masyarakat Tegakkan Amanat Rakyat (LSM Tegar) Lampung Timur kembali
menyambangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur untuk mempertanyakan
laporan soal indikasi penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang berkedok pelatihan
Jurnalistik untuk Kepala Desa se-Kabupaten Lamtim. Penyalahgunaan DD itu diduga
melibatkan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD)
Lamtim.
Ketua LSM Tegar Ismed di
dampingi Sekertaris Rini Mulyati mengatakan, kedatangan pihaknya ke Kejari
Lamtim bermaksud untuk mempertanyakan kembali laporan dugaan kasus pelatihan
Jurnalistik Kepala Desa se-Lamtim yang hingga saat ini belum ada kejelasan.
"Kami telah mengirim
berkas laporan kasus tersebut sudah lama, tapi belum ada kejelasan. Maka
kedatangan kami hari ini ke Kejari Lamtim untuk mempertanyakan sejauh mana
kasus ini berjalan," ujarnya, Selasa (09/10/2018).
Ia menjelaskan bahwa
Kepala Desa se-Lamtim yang mengikuti pelatihan Jurnalis di salah satu hotel di
Bandar Lampung beberapa waktu lalu ini diduga dimintai sejumlah uang (Dana
Desa) oleh pihak penyelenggara yang diduga ada main mata dengan pihak BPMPD
Lamtim.
Melihat adanya indikasi
penyalahgunaan Dana Desa ini, maka pihaknya tergerak untuk melaporkan kasus
tersebut ke ranah hukum. Namun sangat disayangkan pihak Kejari sendiri terkesan
lamban dalam menangani kasus tersebut.
"Buktinya laporan
kita belum ada perkembangan signifikan, masih di situ-situ saja," ucapnya.
Sementara itu, Kepala
Kejaksaan Negeri Lamtim Syahrir Harahap mengatakan, kasus yang dilaporkan oleh
LSM Tegar ini masih berjalan dan sedang dalam proses pemeriksaan pihak-pihak
terkait.
"Kasus ini masih
lanjut, kita juga sedang memeriksa pihak penyelenggara dan memanggil kembali
kepala BPMPD Lamtim," terangnya.
Ditempat yang sama Sekertaris
LSM Tegar Rini Mulyati menambahkan Jika mau diteliti sebenarnya kegiatan ini
dilaksanakan dua tahap dengan lokasi dan fasilitas yang berbeda namun anggaran
yang digunakan nominalnya sama.
"yang pertama di Hotel
Horison dengan segala fasilitasnya maka dimungkinkan dana sebesar Rp 2,5 juta
itu penggunaannya untuk kegiatan berikut fasilitasnya. Namun yang tahap kedua
dilaksanakan di Balai Desa Pasar Sukadana tanpa fasilitas yang diterima peserta
pada pelaksanaan pelatihan tahap pertama. Apa ini tidak diindikasikan mark up? ini yang kami minta Kejaksaan untuk
menindaklanjuti laporan kami," ujar Rini.
Kemudian Rini pun
melanjutkan bahwa pihak kejaksaan menunggu bukti bahwa kegiatan ini atas izin
Bupati Lamtim. Sedangkan saat kegiatan itu dilaksanakan jelas bahwa Chusnunia Chalim
Bupati Lamtim sedang cuti mengikuti kontestasi Pilgub Lampung 2018, sehingga pelaksana
tugas Bupati diambil alih oleh Wakil Bupati.
"Berdasarkan hasil
klarifikasi kami dengan Wakil Bupati Lamtim bahwa beliau tidak mengetahui
tentang kegiatan itu, setelah beliau menerima kabar dari salah satu Kepala Desa
bahwa akan dilaksanakan pelatihan itu maka Plt. Bupati Lamtim ini sempat
melarang para Kepala Desa mengikuti kegiatan itu dan meminta LSM TEGAR untuk
melaporkan hal tersebut kepada beliau sebagai dasar beliau untuk memanggil
pihak terkait berkenaan kegiatan pelatihan ini," tandas Rini.(jhoni)