Panwaslu Sukadana Bersama Satpol PP, Polsek dan PPK Tertibkan APK Liar


KATALAMPUNG.COM - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sukadana dan jajarannya bersama Satpol PP, Polsek dan PPK melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) liar yang tidak sesuai zona yang sudah ditentukan KPU, Selasa (30/10/2018).


Panwaslu Sukadana Bersama Satpol PP, Polsek dan PPK Tertibkan APK Liar


Penertiban dilakukan di beberapa titik, di antaranya di Desa Sukadana, Mataram Marga, Terbanggi Marga, Negara Nabung, Rajabasa serta mengarah ke desa-desa Kecamatan Sukadana.

Ratusan APK yang dipasang menyalahi aturan KPU diturunkan paksa. APK tersebut model banner atau spanduk. Semua APK yang ditertibkan mayoritas kontestan Pileg pada 2019 mendatang.

Ketua Panwaslu Kecamatan Sukadana Purnama Hidayah mengatakan, penertiban dilakukan karena instruksi dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Lampung Timur, tentang alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan perundang-undangan KPU.

"Sebenarnya zona APK sudah ditentukan oleh KPU. Tetapi banyak yang sudah dipasang secara liar yang tidak sesuai dengan zona yang telah di tentukan oleh KPUD Kabupaten Lampung Timur terutama yang di pasang di pepohonan sehingga kami tertibkan," tegas Purnama.

Purnama melanjutkan, APK pasangan calon, bentuk, dan desainnya, sudah ditentukan oleh KPU. Namun, kebanyakan dari tim pemenangan atau tim sukses memasang di luar apa yang sudah ditetapkan. Begitu pula mengenai penempatan APK, selama ini sudah dibagi sesuai zonasi. Artinya, di luar pemasangan itu melanggar aturan yang sudah berlaku.

“Penempatannya pun sebenarnya sudah diatur, nah yang kami copoti itu yang tidak sesuai dengan aturan, APK yang kami tertibkan juga tidak ada ijin, artinya kan liar. Pemasangan APK liar itu juga tidak mempedulikan estetika atau banyak yang terkesan ngawur seperti dipaku di pohon,” urainya.

Penertiban juga mengacu berdasarkan Pasal 101 Huruf A angka 1 Undang-Undang No 7 Tahun 2017  tentang Pemilihan Umum, bahwa Bawaslu Kabupaten Kota /Panwaslu Kecamatan bertugas melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota khususnya kecamatan terhadap Pelanggaran Pemilu, Surat dari Bawaslu Kabupaten Lampung Timur No 137/K.LA-04/PM.00.00/X/2018 Tanggal 12 Oktober 2018, perihal Pencegahan dan Penindakan Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penyebaran Bahan Kampanye Pemilu 2018.(jhoni)
Diberdayakan oleh Blogger.