Panwaslu Sukadana Bersama Satpol PP, Polsek dan PPK Tertibkan APK Liar
KATALAMPUNG.COM - Panitia
Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sukadana dan jajarannya bersama Satpol PP,
Polsek dan PPK melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) liar yang tidak
sesuai zona yang sudah ditentukan KPU, Selasa (30/10/2018).
Penertiban dilakukan di
beberapa titik, di antaranya di Desa Sukadana, Mataram Marga, Terbanggi Marga,
Negara Nabung, Rajabasa serta mengarah ke desa-desa Kecamatan Sukadana.
Ratusan APK yang dipasang
menyalahi aturan KPU diturunkan paksa. APK tersebut model banner atau spanduk.
Semua APK yang ditertibkan mayoritas kontestan Pileg pada 2019 mendatang.
Ketua Panwaslu Kecamatan Sukadana
Purnama Hidayah mengatakan, penertiban dilakukan karena instruksi dari Bawaslu
(Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Lampung Timur, tentang alat peraga kampanye
(APK) yang tidak sesuai dengan perundang-undangan KPU.
"Sebenarnya zona APK
sudah ditentukan oleh KPU. Tetapi banyak yang sudah dipasang secara liar yang
tidak sesuai dengan zona yang telah di tentukan oleh KPUD Kabupaten Lampung
Timur terutama yang di pasang di pepohonan sehingga kami tertibkan," tegas
Purnama.
Purnama melanjutkan, APK pasangan
calon, bentuk, dan desainnya, sudah ditentukan oleh KPU. Namun, kebanyakan dari
tim pemenangan atau tim sukses memasang di luar apa yang sudah ditetapkan.
Begitu pula mengenai penempatan APK, selama ini sudah dibagi sesuai zonasi.
Artinya, di luar pemasangan itu melanggar aturan yang sudah berlaku.
“Penempatannya pun
sebenarnya sudah diatur, nah yang kami copoti itu yang tidak sesuai dengan
aturan, APK yang kami tertibkan juga tidak ada ijin, artinya kan liar.
Pemasangan APK liar itu juga tidak mempedulikan estetika atau banyak yang
terkesan ngawur seperti dipaku di pohon,” urainya.
Penertiban juga mengacu
berdasarkan Pasal 101 Huruf A angka 1 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa Bawaslu
Kabupaten Kota /Panwaslu Kecamatan bertugas melakukan pencegahan dan penindakan
di wilayah kabupaten/kota khususnya kecamatan terhadap Pelanggaran Pemilu,
Surat dari Bawaslu Kabupaten Lampung Timur No 137/K.LA-04/PM.00.00/X/2018
Tanggal 12 Oktober 2018, perihal Pencegahan dan Penindakan Pelanggaran
Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penyebaran Bahan Kampanye Pemilu 2018.(jhoni)