Pembangunan TPT dan Drainase di Pekon Neglasari Diduga Bermasalah
Menurut Petunjuk Teknis, dalam
pelaksanaan pembangunan dari Alokasi Dana Desa Tahun 2018 harus secara Padat
Karya Tunai. Artinya, dalam pelaksanaannya harus menggunakan banyak tenaga
kerja lokal dan upahnya pun harus dibayarkan secara harian atau mingguan.
Namun, kenyataan di
lapangan sangat jauh berbeda. Pekerjaan tersebut hanya memperkerjakan sedikit
tenaga kerja bahkan juga menggunakan tenaga kerja dari luar Pekon Neglasari.
Menanggapi hal tersebut, Irban
1 Dwirman saat dikonfirmasi melalui via telepon seluler mengatakan, Inspektorat
akan segera berkoordinasi dengan pihak Pekon atau segera memanggil Kakon untuk
dilakukannya pemeriksaan terkait pelaksanaan pembangunan Dana Desa Tahun 2018.
"Kita akan tindak
lanjuti dan akan berkoordinasi terlebih dahulu apa yang menjadi temuan oleh
kawan-kawan media terkait dugaan dalam pelaksanaan pembangunan Pekon Neglasari
yang tidak sesuai dengan petunjuk, salah satu bentuk kordinasinya akan kita
panggil Kepala pekon Neglasari secepatnya," pungkasnya, Rabu (24/10).
Diberitakan sebelumnya,
dari pantauan tim media di lapangan, Jum'at (12/10), Ari salah satu tenaga
kerja (tukang) mengaku pada pelaksanaan Pembangunan Siring Drainase Pekon
Neglasari tersebut hanya memperkerjakan 3 (tiga ) orang tenaga kerja saja.
Selain itu, upah tenaga
kerjanya dengan cara sistim diborongkan yang ditawarkan langsung oleh Tim Pelaksana
Kegiatan.
"Kami satu rombongan
hanya 3 orang saja mas yang kerja, mulai dari penggalian tanah sampai pemasangan
batu. Upahnya kami borongan dengan Rp 45.000 per meter. Sebenarnya rugi mas
kalau dipikir-pikir, tapi mau gimana lagi karena gak ada kerjaan, sebenarnya
kami kepengen seperti pekon-pekon lain upahnya yang sesui," ungkapnya.(tim)