Zainudin Hasan Akui Terima Rp 1 Miliar dari ABN
KATALAMPUNG.COM - Bupati
Lampung Selatan (nonaktif), Zainudin Hasan, tersangka kasus penerima suap fee
proyek infrastruktur Dinas PUPR Lampung Selatan mengakui pernah mendapatkan
transfer uang sebesar Rp 1 Miliar dari Agus Bhakti Nugroho (ABN).
Pernyataan itu disampaikan
oleh Zainudin yang tampil menjadi saksi sidang tersangka Gilang Ramadhan di
Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu, (31/10/18).
Pengakuan Zainudin
tersebut merupakan jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh Hakim Anggota
Syamsudin. Syamsudin menanyakan kepada Zainudin apakah dirinya pernah menerima
uang dari ABN.
Zainudin mengakui menerima
tapi tidak pernah menghitung uang tersebut, cuma yang tercatat adalah
uang Rp1 miliar di rekening Mandiri miliknya.
“Ada yang masuk ATM
Mandiri saya itu juga cuma Rp.1 miliar dan itu masih utuh,” paparnya.
Pada kesaksian lainnya, Bupati nonaktif Zainudin
Hasan merasa tidak mengetahui asal uang yang selama ini diterima berasal dari
rekanan terkait fee proyek.
“Saya enggak tau, itu uang
apa, dari mana, tapi saya akui terima uangnya juga,” kata dia.
Zainudin sendiri mengaku
baru mengenal Gilang Ramadhan pada tahun 2018 saat bulan puasa.
"Saya gak tahu
pembagian itu bahkan memberi dia (Gilang)," tandasnya.
Hakim ketua Mien
Trisnawati sebagai ketua Majelis hakim mengkomentari, “Tidak tau asal
uang darimana, untuk apa, karena apa, tapi anda menerima enak benar ya!” cetus
Ketua majelis.
“Apakah semua penerimaan
uang itu melalui Agus Bhakti Nugroho (ABN)?” tanya majelis.
“Iya,” jawab Zainudin.(cholik)